BencoolenTimes.com, – dr. Anjari Wahyu Wardhani menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu lantaran diberhentikan atau dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu yang dinilai sepihak.
Kuasa Hukum dr. Anjari Wahyu Wardhani yakni Sustiwati mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat bipartit sebanyak dua kali ke Pemprov Bengkulu, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu itikad baik dari Pemprov Bengkulu. Sustiwati menyebut, dalam pengelolaan keuangan RSUD M Yunus Bengkulu mengunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang artinya direktur Rumah sakit diangkat berdasarkan kontrak kerja.
Sementara, pemberhentian dr. Anjani dinilai sepihak. Oleh sebab itu, pihaknya menuntut Pemprov Bengkulu memenuhi hak dr. Anjari sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak.
“Kami akan menuntut hak hak klien kami selama di kontrak sebagai Direktut RSUD M Yunus Bengkulu, baik berupa gaji ataupun tunjangan, karena sesuai Undang-undang tenaga kerja, pembayaran hak pekerja sesuai dengan kontrak kerjanya,” ujar Sustiwati, didampingi, Meldianto SH ,Leo fernandes SH dan Amirul Riansyah SH.MH di Bengkulu, Kamis (14/3/2024).
Sementara itu, Karo Hukum Pemprov Bengkulu, Hendri Donan SH.MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya surat dari kuasa hukum mantan Direktur RSUD M Yunus Bengkulu tersebut.
“Memang betul ada surat gugatan yang masuk ke kita, tapi masih harus dipelajari terkait apa yang diinginkan atau seperti apa penyelesaiannya,” katanya.
Diketahui, dr Anjari Wahyu Wardhani dicopot dari jabatannya sebagai Direktur RSUD M Yunus Bengkulu oleh Gubernur Bengkulu pada Rabu (28/2/2024) lalu. dr. Anjari Wahyu Wardani dilantik pada April 2022 lalu, sehingga hanya menjabat selama 1 tahun 10 bulan sebagai Dirut.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes menjelaskan, pencopotan dr Anjari Wahyu Wardhani sebagai Direktur RSUD M Yunus Bengkulu berdasarkan hasil pertimbangan evaluasi kinerja yang telah dilakukan Pemprov Bengkulu. Saat ini, Pemprov Bengkulu telah menunjuk dr. Widyawati, SpPD.FINA SIM sebagai Plt Direktur RSUD M Yunus dan merangkap sebagai Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD M Yunus.
“Ibu Anjari itu orangnya baik, visioner. Hanya saja kurang cocok dengan iklim birokrasi yang serba kaku,” ungkap Isnan waktu itu.
Isnan menjelaskan, kinerja pelayanan di RSUD M. Yunus Bengkulu saat ini masih belum sesuai harapan masyarakat. Sebab, masih banyak masalah yang belum bisa dituntaskan. Mulai dari keluhan soal pelayanan, kekurangan obat dan bahan pendukung pelayanan.
“Beliau (Anjari red-) akan lebih baik kalau memimpin RS Swasta. Kami doakan semoga beliau lebih sukses di tempat yang baru. Kita ucapkan terima kasih kepada dr Anjari atas pengabdiannya untuk RSUD M Yunus Bengkulu,” terang Isnan. (BAY)



