8.6 C
New York
Sunday, April 26, 2026

Buy now

spot_img

Diduga Palsukan Akta Cerai, Oknum ASN Pemkab Benteng Dilaporkan ke Polisi

BencoolenTimes.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu berinisial RR (38) dilaporkan istrinya ke polisi. Hal ini lantaran, RR diduga memalsukan akta cerai untuk menikah lagi dengan perempuan lain.

Kuasa Hukum istri RR, Rokhiman Sudaryanto mengatakan kejadian berawal saat klienya (pelapor) digugat cerai oleh terlapor RR di Pengadilan Agama Bengkulu. Sidang penceraian di Pengadilan Agama Kota Bengkulu masih tertunda, karena belum terpenuhinya beberapa tuntutan.

Namun, sambung Rokhi, berselang beberapa waktu, terlapor RR datang kepada korban dengan memberikan akta cerai. Pelapor yang curiga akhirnya melakukan pengecekan keabsahan akta cerai tersebut ke Pengadilan Agama Kota Bengkulu.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Perkara Pengelolaan ADD dan DD, Mantan Dewan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Setelah dilakukan pengecekan, ungkap Rokhi, akta cerai yang diberikan oleh terlapor bukanlah milik korban, melainkan akta cerai orang lain alias diduga palsu.

‘’Selang 3 hari terlapor ini mengantarkan akta cerai, lantaran curiga dengan keaslian akta cerai tersebut korban langsung melakukan pengecekan. Pihak pengadilan mengatakan bahwa akta cerai tersebut bukanlah miliknya melainkan milik orang lain,’’ ungkap Rokhi.

Rokhi melanjutkan, ternyata RR sudah melangsungkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Benteng. Hal ini semakin membulatkan niat kliennya atau istri dari RR melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Baca Juga  Minta Kepastian Soal Abrasi, Datangi BPBD

‘’Dimana akte salinan buku nikah telah dikeluarkan oleh KUA setempat, yang sebetulnya saudara RR ini masih memiliki istri sah. Atau belum dicerai secara undang-undang,’’ imbuh Rokhi.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!