17.2 C
New York
Saturday, May 2, 2026

Buy now

spot_img

Nyamar Berpakaian Religius, DPO Kasus Internet Tetap Tertangkap Tim Tabur Kejaksaan

BencoolenTimes.com, – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dibantu Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel (Itwasda, Paminal, Subdid 3 Tipikor) beserta Tim Intelijen Kejari Musi Banyuasin berhasil menangkap R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin yang merupakan buronan kasus korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, tersangka R yang telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap, Sabtu (22/6/2024). Diduga, tersangka R dalam pelariannya menyamar dengan mengenakan pakaian religius dan posisinya berpindah-pindah guna menghindari pengejaran Tim Tabur Kejati Sumsel.

Baca Juga  Pulang ke Bengkulu, DPO Kejati Ditangkap

“Tersangka ini pindah-pindah. Tapi berkat kerja keras Tim Tabur, tersangka berhasil ditangkap dalam perjalanan menuju ke Palembang,” kata Vanny.

Vanny menyatakan, R ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024. Tersangka R telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut, namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 27 Mei 2024.

“Usai diamankan, tersangka R kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ungkap Vanny.

Vanny menyebut, tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sebesar Rp 7 miliar yang mana potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 27 miliar.

Baca Juga  Tindaklanjut Penanganan Perkara Tipikor, Belasan Truk dan Excavator Disita

Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menetapkan 3 orang tersangka yakni HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD, kemudian MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan R oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang ditetapkan menjadi DPO dan telah ditangkap. Potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini kurang lebih sebesar Rp. 27 miliar. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!