12.3 C
New York
Monday, April 27, 2026

Buy now

spot_img

KPK RI Geledah 13 Lokasi Selama 3 Hari di Bengkulu

BencoolenTimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), melakukan kegiatan pengeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan, tersangka RM selaku Gubernur Bengkulu periode 2021-2024, bersama-sama dengan tersangka IF dan tersangka Ev alias Ac.

Setidaknya, KPK melakukan penggeledahan di 13 lokasi dengan rincian, 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas dan 5 kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Penggeledahan dilakukan selama 3 hari berturut-turut atau sejak Rabu, 4 Desember hingga, Jumat, 6 Desember 2024.

Baca Juga  Pertanyakan Tindaklanjut Laporan, Surati Kejaksaan

‘’Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 23 dan 24 November 2024 lalu. Penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki Penyidik,’’ terang Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam siaran persnya.

Selain itu, kata Tessa Mahardhika, kegiatan penggeledahan juga untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka. ‘’Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan, sekaligus barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK,’’ kata Tessa Mahardhika.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan Serahkan Bantuan Senilai Rp 102 Juta

Dilanjutkan Tessa Mahardhika, KPK mengimbau kepada pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif, serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Karena, jika tidak kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang.

‘’Kita minta mereka (pejabat Pemprov Bengkulu) untuk selalu kooperatif. Apalagi, penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,’’ demikian Tessa Mahardhika.(JUL)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!