BencoolenTimes.com – Senpi (Senjata Api) anggota ditarik Bagian Logistik Polres Rejang Lebong (RL) saat pemeriksaan berkala yang dilaksanakan di Lapangan Apel Satya Haprabu Polres RL.
Senpi anggota ditarik tersebut, lantaran karena pemegang sudah memasuki masa pensiun dan juga karena sebab Senpi mengalami kerusakan dan sudah tidak efektif lagi. Pemeriksaan senpi tersebut dipimpin langsung Kabag Log Polres RL, AKP Aswani Kuncoro, SH didampingi Kasi Propam, Iptu Alkira Pasla, Kasi Was AKP Awaludin dan Kasikum AKP M. Subkhan.
Kegiatan pemeriksaan senpi jajaran Polres RL, diikuti seluruh Personel Polres RL dan Polsek jajaran Pemegang Senpi Organik. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan jukrah dari dari Inspektur Pengawasan Umum Polri dengan Nomor : Sprin/1216/XII/WAS./2024 tanggal 21 Desember 2024 tentang tugas pendampingan, pengawasan terhadap kegiatan pegecekan senpi dan amunisi di Satker Mabes Polri dan Satker Kewilayahan (Polda) sesuai wilayah pantauan masing-masing.
Dijelaskan Kasi Humas Polres RL, AKP Sinar Simanjuntak, selain pemeriksaan, Senpi organic yang dipegang Personel Polres RL juga dilakukan pendataan ulang. Sejumlah senpi pada Satker Polres Dan Polsek Jajaran, satu persatu secara detail.
‘’Untuk Senpi panjang juga ikut serta di periksa secara administrasi beberapa Pucuk. Senpi pendek yang di pegang personil jajaran Polres Rejang Lebong secara detail di periksa,’’ kata Kasi Humas.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Kasi Humas, beberapa senpi personil memang dilakukan penarikan. Selain dikarenakan personel pemegang senpi memasuki masa pension, juga beberapa senpi di tarik karena kurang efektif atau karena senpi rusak.
‘’Dari hasil pemeriksaan, belum ada ada temuan penyalahgunaan senpi, khususnya pada satuan fungsi Opsnal. Namun begitu, pendataan ulang sudah kita lakukan dan pemeriksaan senpi akan terus dilakukan secara berkalan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan,’’ sambung Kasi Humas.
Dilanjutkan Kasi Humas, pemeriksaan senpi sebagai bentuk pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan atau kelalaian dalam pemeliharaannya sekaligus penggunaannya. Serta menjaga profesionalisme dan keamanan dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehingga tidak adanya penyimpangan yang dapat berpotensi merugikan pribadi Personel maupun Institusi Kepolisian.
‘’Selain pemeriksaan senpi dan pendataan ulang pemegang, dari Kasi Hukum Polres Rejang Lebong juga melakukan sosialisasi terkait penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian yang tertuang didalam Perkap Nomor 1 tahun 2009 dan Implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tertuang didalam Perkap Nomor 8 tahun 2009,’’ demikian Kasi Humas.(OIL)



