BencoolenTimes.com – Guru honor setubuhi murid di Kabupaten Bengkulu Utara, hingga kini terus menjalani proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Bengkulu Utara.
Guru honor setubuhi murid di Kabupaten Bengkulu Utara berinisial JM alias Ji (33), terancam mendekam di penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka JM alias Ji dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Sub Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Sub Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
‘’Atas perbuatannya tersebut, tersangka JM alias Ji terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,’’ terang Kasat Reskrim, Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo didampingi Kanit PPA, Ipda Freddy Silaen.
Diberitakan sebelumnya, tersangka JM alias Ji diduga sudah lebih 10 kali setubuhi korban yang merupakan murid di sekolah tempatnya mengajar.
Selain itu, GM alias Ji diketahui sudah mempunyai istri dan dua orang anak, bahkan informasinya, anak kedua pelaku baru saja lahir.
‘’Pelaku JM alias Ji ini sudah punya istri dan anak dua orang, bahkan informasi dan hasil penyelidikan, anak keduanya baru lahir,’’ terang Kasat Reskrim, Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo didampingi Kanit PPA, Ipda Freddy Silaen.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan korba serta saksi, jelas Rizky, pelaku pertama kali melancarkan aksi cabulnya sejak Februari tahun 2024 lalu.
Aksi yang terus berlanjut hingga Juni 2024 tersebut, berulang-ulang dilakukan di lingkungan SD dimana pelaku mengajar dan korban bersekolah.
‘’Awal mula kejadian, pelaku hanya mencabuli korban saja, namun diduga karena merasa aman, pelaku akhirnya nekat memaksa menyetubuhi korbannya tersebut,’’ jelas Rizky.
Aksi pertama pelaku menyetubuhi korban, lanjut Rizky, dilakukan saat jam sekolah, tepatnya di dalam Toilet sekolah pada Maret 2024. Saat itu, pelaku membuntuti korban dari belakang dan sampai di dalam Toilet sekolah, pelaku langsung membekap korban dari belakang dan langsung menyetubuhi korban secara paksa.
‘’Dari keterangan korban, setelah kejadian tersebut, pelaku terus melakukan aksinya lebih dari 10 kali hingga Juni 2024 lalu. Kita masih mendalami kasus ini dan akan memeriksa saksi-saksi, selain pelaku dan korban,’’ imbuh Rizky.(OIL)



