BencoolenTimes.com – Masih ada 68 Bidang Tanah Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yang sedang dalam proses penerbitan sertifikat oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rejang Lebong.
Hal ini disampaikan Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari saat menerima 43 sertifikat bidang tanah asset milik Pemkab Rejang Lebong dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Rejang Lebong.
Sertifikat asset sebanyak 43 bidang tanah milik Pemkab Rejang Lebong tersebut, diserahkan secara simbolis dari Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Rejang Lebong, Tarmizi, langsung kepada Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.
Penyerahan secara simbolis ini, di pusatkan di Kantor Bupati ini, disaksikan Asisten I Setdakab, Pranoto Madjid, Kabid Aset BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Isgianto dan sejumlah pejabat ATR/BPN.

Dalam sambutannya, Bupati Fikri Thobari menyampaikan apresiasi atas kinerja ATR/BPN. Karena sudah membantu dan mempercepat menerbitkan sertifikat aset milik Pemkab Rejang Lebong dan saat ini masih memproses 68 bidang tanah lainnya.
Bupati Fikri Thobari menekankan, pentingnya percepatan sertifikasi lahan strategis seperti perkebunan teh milik PT. Agro Tea. Serta beberapa lahan bidang tanah milik Pemkab Rejang Lebong lainnya.
‘’Terima kasih kepada tim ATR/BPN yang telah menyerahkan 43 sertifikat tanah dan sedang memproses 68 sertifikat lainnya. Kami berharap semuanya dapat selesai sebelum akhir tahun,’’ ucap Bupati Fikri Thobari.
Bupati Fikri Thobari melanjutkan, Pemkab Rejang Lebong memberikan apresiasi atas kontribusi ATR/BPN dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dimana tahun 2023, BPHTB menyumbang PAD sebesar Rp 1,9 miliar dan naik menjadi Rp 2,2 miliar pada 2024. ‘’Bahkan hingga hingga Mei 2025 telah mencapai Rp565 juta,’’ imbuh Bupati Fikri Thobari.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Rejang Lebong, Tarmizi menjelaskan, hingga Mei 2025, pihaknya telah menyerahkan total 761 persil tanah kepada Pemkab Rejang Lebong.
Penyerahan terbaru terdiri dari 35 sertifikat jalan, kantor camat, sarana olahraga, rumah dinas dokter, Puskesmas, Pustu, hingga taman kota. ‘’Setelah seluruh dokumen dan alas hak dinyatakan bersih, kami optimistis sisa 68 bidang lainnya bisa selesai,’’ sebut Tarmizi.
Tarmizi juga menyampaikan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Rejang Lebong juga sedang memproses 525 sertifikat tanah program PTSL 2025. ‘’Ini (Bidang Tanah) tersebut di 21 desa di Kabupaten Rejang Lebong,’’ imbuh Tarmizi.(OIL/RMC)



