BencoolenTimes.com – Kekosongan Pemerintahan Desa (Pemdes) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma dikhawatirkan mempengaruhi roda pemerintahan.
Untuk diketahui,3 Pejabat di Pemdes Dusun Tengah, masing-masing Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa sedang terlilit perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan jadi tersangka, serta ditahan Polres Seluma.
Untuk itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), meminta Pemerintahan Kecamatan Lubuk Sandi segera mengajukan penujukan Pelaksana Harian (Plh) Kades, agar roda pemerintahan bisa tetap berjalan.
‘’Kita sudah menyurati Kecamatan Lubuk Sandi agar segera menunjuk Plh Kepala Desa Dusun Baru. Dengan harapan roda pemerintahan bisa berjalan,’’ sampai Kepala Dinas (Kadis) PMD, Nopetri Elmanto kepada wartawan.
Ditegaskan Nopetri, penunjukan segera Plh Kades Dusun Baru, karena sang kades sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam perkara dugaan TPK Pengelolaan DD/ADD Tahun Anggaran (TA) 2024.
‘’Kita minta untuk segera, karena dikhawatirkan roda pemerintahan terganggu. Apalagi yang terjerat ini bukan hanya kades, melainkan juga bersama sekdes dan bendahara desa,’’ tegas Nopetri.
Sementara itu, Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan melalui Kasat Reskrim, AKP Sirait mengungkapkan, dalam waktu dekat mereka segera melakukan Pelimpahan Tahap II, karena Berkas Perkara (BP) tiga tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
‘’Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita lakukan tahap II ke Kejari Seluma dan segera memasuki proses persidangan,’’ terang Kasat Reskrim yang dikonfirmasi wartawan.
Diketahui, Kades Dusun Tengah bersama perangkatnya diduga sudah melakukan penyimpangan dan pengelolaan dana desa yang tidak bisa di pertanggungan jawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 577 juta.
Pasalnya dalam temuannya sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan sepenuhnya. Bahkan ada sejumlah atiek kegiatan yang di duga tidak di realisasikan dan ada kegiatan fiktif.
‘’Tiga tersangka sudah 20 hari di tahan dan beberapa hari lagi akan di limpahkan ke kejaksaan,’’ imbuh Kasat Reskrim.(LRS)



