24.7 C
New York
Sunday, July 12, 2026

Buy now

spot_img

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Rejang Lebong 2024, LEKAD Siapkan Laporan ke APH

BencoolenTimes.com – Dugaan penyimpangan Danah Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 lalu, Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), siapkan laporan untuk disampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Lekad mengungkap adanya dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024 yang nilai totalnya anggarannya mencapai Rp 26 miliar. Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar dan akan segera dilaporkan ke APH.

Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu menyatakan, hasil kajian lembaganya menunjukkan indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan anggaran hibah penyelenggaraan Pilkada.

‘’Temuan kami mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Semua data sedang kami siapkan untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat,’’ kata Wahyu.

Adendum Diduga Ditandatangani Tanpa Keterlibatan DPRD

LEKAD menyoroti adanya penandatanganan perubahan atau adendum naskah perjanjian hibah daerah yang disebut dilakukan tanpa melibatkan DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Sehingga proses tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi menyalahi mekanisme pengawasan anggaran. ‘’Adendum perjanjian hibah dilakukan tanpa transparansi dan patur diduga ada indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB awal,’’ sebut Wahyu.

Honorarium dan Operasional Dinilai Tidak Wajar

Dalam temuan lainnya, LEKAD menemukan dugaan mark up honorarium untuk komisioner KPU, PPK, PPS, serta biaya operasional yang mencapai miliaran rupiah. Nilai pembayaran dinilai jauh di atas batas kewajaran dan tidak sesuai rencana anggaran sebelumnya.

Kegiatan rapat rutin, bimtek, serta pembentukan dan pembubaran badan adhoc yang berulang kali dilakukan di hotel juga disebut menyedot anggaran besar tanpa transparansi.

Berbagai Pengadaan Dinilai Janggal

Temuan lainnya diungkapkan Wahyu, dalam belanja modal peralatan dan mesin yakni pengadaan PC/Laptop terdapat kejanggalan. Dimana ada dua item pengadaan pertama untuk pembelian 12 unit PC/Laptop.

Pengadaan sebanyak 12 unit PC/Laptop tersebut dengan harga satuan Rp 24 juta dengan total belanja Rp 288 juta tidak dilakukan proses lelang sesuai aturan berlaku.

Lalu ada lagi pengadaan PC/Laptop sebanyak 6 unit dengan harga satuan Rp 15 juta dengan total belanja sebesar Rp 90 juta dalam prngadaan barang PC/Laptop tersebut ditemukan dugaan Mark Up yang mana spesfikasi pengadaan barang tidak transparan.

’Paling parah menurut kami, ada pengadaan alat komunikasi sebanyak Dua Belas Unit yang harga satuannya Sepuluh Juta Rupiah dengan total pengadaan belanja senilai Seratus Duapuluh Juta Rupiah,’’’ sebut Wahyu lagi.

‘’Pengadaan alat komunikasi berupa handphone tersebut tidak berdasar untuk kepentingan siapa. Sebab sebagaimana diketahui penyelenggara masing-masing pasti memiliki alat komunikasi secara pribadi dan pertanyaannya kemana bentuk barangnya itu sekarang,’’ sambung Wahyu sembari kembali bernada tanya.

Wahyu melanjutkan, kegiatan lain yang mereka soroti, yaitu kegiatan launching peluncuran maskot Pilbup Rejang Lebong 1 Juni 2024 lalu, berupa event konser artis, tanpa dilakukan proses lelang sesuai aturan yang berlaku.

Jika merujuk ke Peraturan Presiden RI Nomor 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI Nomor 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

‘’Dapat disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa  Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200 juta,’’ lanjut Wahyu.

Anggaran Advokasi Rp 508 Juta Tidak Terpakai

LEKAD juga menyoroti item anggaran Advokasi Hukum yang nilainya mencapai Rp 508 juta. Dana tersebut diketahui tidak terpakai karena Pilkada Rejang Lebong tidak mengalami sengketa, sehingga menimbulkan tandatanya bagaimana bentuk pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang dan Prosedur

Berdasarkan seluruh temuan tersebut, LEKAD menyimpulkan bahwa ada beberapa indikasi yang patut diduga. Diantaranya pelanggaran administrasi dalam mekanisme pencairan anggaran.

Kemudian dugaan penyalahgunaan jabatan dalam proses penggunaan dana

potensi tindak pidana korupsi terkait belanja hibah tersebut. ‘’Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai aturan,’’ ujar Wahyu.

Ditambahkan Wahyu, mereka saat ini sudah menyiapkan berbagai berkas dan dokumen serta data lengkap hasil kajian dugaan penyelewengan Dana Hibah Pilkada Rejang Lebong tahun 2024 tersebut.

‘’Kita lihat nanti waktunya, semua sudah kita siapkan dan segera disampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum agar ini bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya,’’ imbuh Wahyu.

Sayangnya, Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman yang coba dikonfirmasi melalui Nomor WhatsAppnya, belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!