12.3 C
New York
Monday, April 27, 2026

Buy now

spot_img

Lanjutan Sidang Perkara TPK Sektor Pertambangan, JPU Hadirkan Saksi Dari IBP dan ASN

BencoolenTimes.com – Lanjutan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Sektor Pertambangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin, 27 Januari 2026.

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan tiga saksi karyawan PT. Inti Bara Perdana (IBP), yaitu Maryati Agustina, Rati Maryani dan Helni Novita.

Serta dua saksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu Nurkhalis dan Achamd Rifani.

Kehadiran 5 orang saksi tersebut  terkait adanya dugaan pelanggaran pada proses jual beli batu bara yang dilakukan PT RSM dan PT IBP. Serta terkait dugaan adanya praktek suap untuk memanipulasi dokumen reklamasi milik PT RSM.

Dalam persidangan, saksi Nurkhalis menjelaskan bahwa tahun 2023, Kementrian ESDM, Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara mengirimkan surat pada PT. RSM yang pada pokoknya tentang penolakan RKAB IUP OP tahun 2023 PT RSM KW.bt.011-010.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Perkara Pengelolaan ADD dan DD, Mantan Dewan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Surat tersebut keluar karena bekas tambang tahun 2023 tidak dilakukan reklamasi. Meski ada reklamasi, tetapi akhirnya tidak terpenuhi.

Menyiasati hal tersebut, terdakwa Sutarman selaku Dirut PT. IBP meminta tolong pada terdakwa Nazirin yang saat itu menjabat Kepala Inspektur tambang.

Semua dokumen tambang yang ada temuan akhirnya lolos sehingga PT RSM bisa melanjutkan aktifitas pertambangan.

”Rencana reklamasi yang buat adalah perusahaan, tetapi belum ada perbaikan dari bagian perbaikan lingkungan. Kemudian saya diminta tolong Pak Nazirin memproses dokumen tersebut, saya dapat Tigapuluh Juta dan Achmad dapat Emptpuluh Juta,” sebut Nurkhalis.

Sementara itu, Saksi Maryati mengaku, tahun 2022 pernah rapat bersama dengan Beby Husy, Agusman, Sakya Hussy dan sejumlah karyawan PT. RSM serta IBP.

Salah satu poin dalam rapat adalah, saksi Maryati diminta bantuan untuk melakukan pengapalan atau proses pemuatan batu bara ke tongkang. Satu tongkang batu bara, saksi Maryati mendapat komisi Rp 250 ribu.

Baca Juga  Persoalan Perizinan Tanggungjawab Penuh PT. RSM

”Dari Surat keterangan asal barang (SKAB) barang dari PT RSM, kemudian sampaikan kepada Manager PT IBP Sakya. Satu tongkang saya dapat Duaratus Limapuluh Ribu,” sebut Maryati.

Sedangkan Rati Maryani, selaku Admin Stok Pile PT IBP, mengakui sepengetahuannya stok pile tersebut milik terdakwa Beby Hussy dan mendapat perintah dari Mukiman selaku kepala stok pile untuk menginput masuk keluar batu bara masuk dan keluar.

Dengan komisi Rp 180 ribu satu tongkang batu bara. ”Setahu saya yang memberikan perintah Agusman,” samapinya.

Kemudian, tim pengacara Agusman mencecar pertanyaan pada saksi Helni Novita merupakan admin PT IBP terkait pembayaran royalti.

Helni mengakui, semua transaksi jual beli batu bara telah dibayarkan royaltinya. Jika royalti tidak dibayar maka proses jual beli tidak bisa dilakukan.

”Bayar royalti dulu baru bisa proses jual beli batu bara. Kemudian, jika ada perbedaan kualitas Gross As Received (GAR) batu bara royalti yang dibayarkan perbedaannya tidak terlalu besar,” jelas saksi.

Baca Juga  Kuasa Hukum Beby Hussy, Sebut PT. RSM Pernah Janjikan Perizinan Beres

Pasca persidangan Kuasa Hukum Beby Husy dan Sakya, Rivai Kusumanegara SH MH, mengatakan, kewajiban serta kewenangan kontraktor dan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), tidak dapat di satukan.

”Tidak bisa di campur adukan mana kewajiban serta kewenangan kontraktor dan pemegang IUP,” katanya.

Rivai melanjutkan, dalam perkara tersebut, kliennya telah membayar royalti, bahkan masih ada kelebihan bayar royalti Rp 400 juta yang sampai sekarang belum dikembalikan.

Dari tiga kali transaksi, memang transaksi ketiga yang terjadi kekurangan pembayaran royalti Rp 135 juta. Tetapi, kekurangan itu harusnya ditutupi dengan kelebihan bayar royalti Rp 400 juta.

”Terjadi persoalan administrasi negara tidak dirugikan, sudah menghitung, masih ada kelebihan bayar royalti Rp 400 juta lebih, belum dikembalikan sampai hari ini. Perbedaan GAR di 3 transaksi, transaksi ke tiga hanya perlu tambah bayar royalti Rp 130 jutaan,” imbuh Rivai.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!