2.5 C
New York
Tuesday, April 21, 2026

Buy now

spot_img

Polresta Ungkap 6 Kasus Peredaran Narkotika di Bengkulu

BenccolenTimes.com – Berantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Bengkulu, Polresta Bengkulu berhasil ungkap enam kasus sepanjang Maret hingga April 2026.

Melalui press release, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat didampingi Kasat Res Narkoba AKP Jonni Manurung dan Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat di Lobby Polresta Bengkulu, Selasa, 21 April 2026.

Kapolresta Bengkulu menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Sat Res Narkoba dalam menindaklanjuti laporan polisi.

”Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Rahmad Hidayat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap enam kasus berbeda dengan total tujuh tersangka. Pada kasus pertama, tersangka berinisial QF (30), seorang residivis, diamankan di Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut dengan barang bukti 0,25 gram sabu.

Baca Juga  Warga Teluk Segara Ditemukan Gandir

Kasus kedua melibatkan dua tersangka FR (22) dan E (37) yang ditangkap di kawasan Dusun Besar, Kecamatan Singgaran Pati dengan barang bukti 0,83 gram sabu. Selanjutnya pada kasus ketiga, tersangka EF (24) diamankan di wilayah Selebar dengan barang bukti 0,8 gram sabu.

”Pengungkapan ini tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan yang terlibat. Kami terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang ada,” lanjut Kapolresta.

Pada kasus keempat, polisi mengamankan tersangka W (44), seorang residivis, dengan barang bukti ganja seberat 1 kilogram di wilayah Ratu Agung. Sementara pada kasus kelima, tersangka ZB (18) diamankan di wilayah Selebar dengan barang bukti ganja seberat 3,56 gram.

Baca Juga  Polresta Bengkulu Terapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Karnaval Batik Besurek

Kasus keenam menjadi yang paling menonjol, di mana tersangka OD (46) tak berkutik saat diamankan dengan barang bukti sabu seberat 14,21 gram yang diduga siap edar.

”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ujar Kapolresta.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 16,09 gram dan ganja sekitar 1,4 kilogram, dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.

Baca Juga  Begal Viral Ditangkap Dalam Kamar Hotel

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 609 KUHP serta Pasal 111 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

”Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta pencegahan agar generasi muda Bengkulu tidak terjerumus dalam bahaya narkoba,’ tutup Kapolresta.

Kegiatan press release ini menjadi bentuk transparansi Polresta Bengkulu kepada publik dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukumnya. (JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!