BencoolenTimes.com – Sebanyak 4.322 penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Bengkulu ter-exclude atau berhenti disalurkan bantuannya pada periode ini.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu, Afriyenita, mengatakan, dari ribuan penerima yang ter-exclude tersebut terdapat data yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online (Judol).
Untuk memastikan penyebabnya, Dinsos Kota Bengkulu bersama pendamping sosial, khususnya pendamping PKH, melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
”Terkait bantuan PKH yang exclude di periode ini jumlahnya 4.322 penerima manfaat. Jadi di situ terindikasi Judol. Makanya teman-teman kita bekerja sama dengan pendamping sosial, yaitu pendamping PKH, untuk turun ke lapangan apakah benar mereka benar-benar exclude karena Judol atau tidak,” kata Afriyenita, Senin, 21 September 2026.
Afriyenita menjelaskan, dalam proses verifikasi ditemukan sejumlah kasus yang melibatkan penerima manfaat lanjut usia (lansia). Menurutnya, indikasi aktivitas Judol tidak selalu dilakukan langsung oleh penerima bantuan.
Ia mencontohkan, terdapat kasus rekening yang digunakan oleh orang lain. Bahkan, dalam satu keluarga, aktivitas Judol bisa saja dilakukan oleh anggota keluarga lain, seperti cucu.
Untuk penerima manfaat yang merasa tidak melakukan aktivitas Judol, Afriyenita meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan. Surat tersebut kemudian diunggah ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dilakukan verifikasi.
”Kita minta membuat surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa memang benar-benar tidak melakukan Judol. Lalu, itu kita upload ke Kemensos untuk diverifikasi, sehingga mereka bisa kembali menerima manfaatnya,” ujar Afriyenita.
Selain persoalan Judol, Afriyenita mengingatkan masyarakat penerima bantuan sosial agar lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ia meminta masyarakat tidak memberikan atau meminjamkan dokumen pribadi kepada orang lain untuk kepentingan apa pun. Sebab, penggunaan data kependudukan oleh pihak lain dapat menimbulkan persoalan administrasi.
”Kepada penerima manfaat, yaitu penerima PKH atau bantuan yang lainnya, mohon benar-benar bijak menggunakan bantuan sesuai peruntukan. Jangan pernah menggunakan atau memberikan KK dan KTP kita kepada orang lain untuk apa pun,” katanya.
Afriyenita juga mengimbau penerima PKH agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya dan menghindari aktivitas judi online serta pinjaman yang berpotensi membebani penerima.
Menurutnya, aktivitas tertentu dapat terekam dalam sistem dan dilaporkan ke Kemensos sehingga dapat berdampak terhadap status penerima manfaat.
”Terus hati-hati terhadap dokumen pribadi kita, jangan pernah dipinjamkan ke orang lain. Bagi penerima bantuan PKH, bijak untuk menggunakan bantuan sesuai peruntukan dan diimbau untuk tidak melakukan judi online, pinjaman ilegal, ataupun pinjaman yang berbunga,” pungkasnya. (JUL)





