8.9 C
New York
Thursday, April 30, 2026

Buy now

spot_img

Mediasi Mandul, LPK RI Laporkan Bank Mandiri dan BCA Finance ke OJK Pusat

BencoolenTimes.com – Mediasi mandul, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) resmi melaporkan Bank Mandiri Bengkulu S Parman dan PT BCA Finance Bengkulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.

Pelaporan itu disampaikan LPK RI ke OJK Pusat di Jakarta bukan Provinsi Bengkulu. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua DPC LPK-RI Kediri Raya, Endras David Sandri, didampingi Humas DPP LPK-RI, Victor Darmawan, Rabu, 29 April 2026.

”Kita sudah somasi dan mendatangi langsung ke kantor bank (terlapor, red) di Bengkulu. Akan tetapi, saat mediasi tidak ada jawaban. Untuk itu masyarakat merasa resah dan memberi kuasa kepada kita untuk melaporkan kepada OJK,” tegas Endras.

Lembaga LPK RI yang mengemban amanat Nomor 8 tahun 1999 bahwasanya di sini hak sebagai konsumen itu dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga  LPK-RI Siap Laporkan Dugaan Pendebetan Sepihak PT BCA Finance ke OJK

Oleh karena itu, pengaduan dari LPK RI ini mengacu pada undang-undang, delik umum, dan siapapun dapat melaporkan, terutama pada LPK-RI yang menjadi badan pelindung dasar para konsumen.

”Jadi kami datang ke OJK ini untuk memperjuangankan hak yang harus didapatkan serta kenyamanan bagi masyarakat. Kita meminta kepada OJK untuk mengusut tuntas masalah ini, karena ini sifatnya universal yang memiliki efek kepada seluruh masyarakat yang mempunyai tabungan atau simpanan di bank tersebut,” tutur Endras.

Dari data yang dihimpun, pelaporan tersebut telah resmi teregister di OJK. Berdasarkan pesan tangkapan layar yang diterima wartawan, Call Center OJK telah memberikan pemberitahuan bahwa laporan telah teregister.

”Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia mewakili Tiurlan Elfrida. Terima kasih telah melakukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Secara otomatis, pengaduan Anda telah diteruskan kepada BCA Finance, PT. Selanjutnya Anda dapat melakukan pengecekan status pengaduan melalui tautan,” dikutip dari pengaduan tersebut.

Baca Juga  Diduga Lakukan Pemblokiran Sepihak Rekening Nasabah, Bank Mandiri S. Parman Didatangi LPK RI

Kedua, laporan juga dilayangkan kepada PT Bank Mandiri dengan tanggapan laparan sebagai berikut.

”LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA mewakili TIURLAN ELFRIDA. S. Terima kasih telah melakukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Secara otomatis, pengaduan Anda telah diteruskan kepada PT BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk. Selanjutnya Anda dapat melakukan pengecekan status pengaduan melalui tautan,” demikian dikutip dari aduan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang di Bank Mandiri Bengkulu S Parman maupun BCA Finance Bengkulu. Namun, belum ada keterangan resmi yang berhasil diperoleh.

Baca Juga  Pemblokiran Sepihak Rekening Nasabah Bank Mandiri, Berikut Respon OJK Bengkulu

Informasi lain, pelaporan ini menjadi sorotan LPK RI setelah menerima pengaduan konsumen atas dugaan praktik pendebetan sepihak yang dilakukan oleh PT BCA Finance Bengkulu terhadap rekening debitur tanpa persetujuan yang sah dan spesifik.

Pihaknya juga menerima laporan nasabah Bank Mandiri Bengkulu S Parman yang rekeningnya diduga diblokir sepihak.

Dalam hal ini, LPK-RI diwakili oleh Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas DPP LPK-RI, dan Endras David Sandri selaku Ketua LPK-RI DPC Kediri Raya dengan mendatangi langsung Kantor Bank Mandiri, Senin, 27 April 2026 pukul 09.00 WIB.

Rombongan diterima langsung perwakilan Bank Mandiri Bengkulu S Parman dengan mediasi langsung antara LPK RI. Hanya saja, mediasi tersebut tidak menemui kesepakatan. Hal itu juga terjadi di Bank BCA Finance Bengkulu. (JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!