BencoolenTimes.com – Viral video eksekusi sita jaminan terhadap salah satu objek tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), beredar di Media Sosial (Medsos).
Viral video eksekusi sita jaminan terhadap salah satu objek tanah dan bangunan dalam perkara gugatan wanprestasi di Kabupaten Benteng, nyaris ricuh serta diwarnai ketegangan dan adu argument.
Kejadian tersebut diinformasikan terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 lalu antara perwakilan penggugat beserta juru sita dan pihak keluarga atau ahli waris.
Dalam video yang beredar tersebut, adu argumentasi antara kuasa hukum penggugat dan keluarga tergugat mengawali ketegangan di lokasi lahan dan bangunan.
Terlihat kericuhan nyaris pecah saat pria yang menggunakan topi dan diduga merupakan Kuasa Hukum Penggugat, melakukan aksi fisik dengan medorong salah satu keluarga tergugat yang ikut beradu argument.
Bahkan terlihat sangat jelas dalam video, sang Kuasa Hukum melakukan dorongan fisik sebanyak dua kali. Untung saja kericuhan tidak sampai berlanjut karena berhasil di redang oleh beberapa orang yang berada di lokasi kejadian.
Peristiwa yang videonya sempat beredar luas di media sosial itu menjadi sorotan karena terjadi saat proses pelaksanaan penetapan pengadilan berlangsung.
Setelah terjadi perdebatan cukup panjang, situasi akhirnya kembali kondusif sehingga pelaksanaan sita jaminan dapat diselesaikan tanpa insiden lanjutan.
Menanggapi peristiwa tersebut, kuasa hukum tergugat, Advokat Ade Putra Bayu menyebut, ketegangan yang nyaris berakhir kericuhan tersebut, karena pihak keluarga atau ahli waris lahan dan bangunan merasa keberatan terhadap pelaksanaan sita jaminan.
Karena menurut Ade, salah satu objek yang menjadi sasaran sita sudah berada dalam penguasaan pihak ketiga. ‘’Konflik yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah itu terkait objek sita jaminan yang dikabulkan majelis hakim dan pemicunya karena objek tersebut sudah menjadi pihak ketiga,’’ ungkap Ade.
Selain itu, Ade menyebut, seluruh keluarga tergugat secara langsung menyampaikan penolakan saat proses sita berlangsung. Namun keberatan tersebut tetap tidak menghentikan jalannya pelaksanaan sita sehingga situasi di lokasi sempat memanas.
‘’Seluruh keluarga menolak dan sudah disampaikan secara langsung saat proses sita jaminan. Tetapi penolakan itu tidak diindahkan, akhirnya terjadi keributan,’’ sebut Ade.
Ade berpendapat, dalam proses hukum seharusnya setiap keberatan yang muncul terlebih dahulu menjadi perhatian sebelum tindakan berikutnya dilanjutkan. Menurutnya, mekanisme hukum perlu tetap mengedepankan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan keberatan secara proporsional.
‘’Karena ini negara hukum, kalau ada sisi keberatan atau penolakan, seharusnya dihentikan dulu untuk melangkah sampai persoalan itu dapat disikapi,’’ imbuh Ade.(OIL)



