BencoolenTimes.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPD Bengkulu bersama tim kuasa hukum Rollina Br Pangaribuan telah menyampaikan surat resmi kepada Kapolres Bengkulu Tengah. Surat tersebut berisi permintaan agar Polres Bengkulu Tengah segera melaksanakan hasil Gelar Perkara Khusus dan menindaklanjuti pembukaan kembali penyidikan perkara dugaan pencurian sekitar 1,5 ton buah kelapa sawit milik Rollina Br Pangaribuan.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu tertanggal 28 Oktober 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa hasil Gelar Perkara Khusus tanggal 26 Oktober 2026 menyimpulkan agar penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tanggal 11 Maret 2024 dibuka kembali untuk dapat dilakukan penyidikan lanjutan. Penyidik selanjutnya diminta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.
Sebelumnya, perkara tersebut dihentikan melalui SP3 Nomor SP.Henti.Sidik/22.i/II/RES.1.8./2026/Satreskrim tanggal 13 Februari 2026 dengan alasan tidak cukup bukti.
Kuasa hukum Ganda Putra Marbun SH MH bersama Aprianto selaku Ketua LPK RI DPD Bengkulu, yang bertindak sebagai kuasa hukum Pelapor, menegaskan bahwa surat kepada Kapolres merupakan langkah konkret agar arahan Polda tidak berhenti sebatas pemberitahuan administratif.
”Surat dari Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu sudah jelas menyampaikan agar penyidikan dibuka kembali untuk dilakukan penyidikan lanjutan. Karena itu, kami meminta Kapolres Bengkulu Tengah segera menindaklanjutinya dan memerintahkan penyidik mengambil langkah-langkah hukum sebagaimana mestinya,” tegas Ganda Putra, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurutnya, penyidikan lanjutan harus dilakukan secara menyeluruh dengan kembali mendalami alat bukti, dokumen, rekaman elektronik, serta memeriksa saksi-saksi yang relevan. Pihaknya juga meminta agar koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Bengkulu, khususnya Bag Wassidik, terus dilakukan sesuai arahan dalam surat tersebut.
Ganda Putra menilai, perkara ini membutuhkan penanganan yang serius mengingat kliennya telah berupaya mencari keadilan sejak tahun 2021. Saat itu, Rollina Br Pangaribuan mendatangi Polres Bengkulu Tengah untuk melaporkan peristiwa tersebut, tetapi diarahkan menempuh mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas). Laporan Polisi baru diterbitkan pada 11 Maret 2024, sebelum akhirnya penyidikan dihentikan pada Februari 2026.
”Sudah hampir lima tahun klien kami memperjuangkan kepastian hukum. Kami tidak ingin perkara ini kembali berlarut-larut. Setelah adanya arahan dari Polda Bengkulu, sekarang yang kami harapkan adalah tindakan nyata dari Polres Bengkulu Tengah,” ujarnya.
Selain meminta penyidikan segera dibuka kembali, LPK RI DPD Bengkulu juga meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara tertulis kepada Pelapor maupun kuasa hukumnya. Hal ini penting agar klien memperoleh kepastian mengenai langkah dan tahapan penyidikan selanjutnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan, permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan upaya memastikan hasil Gelar Perkara Khusus ditindaklanjuti secara konsisten dan bertanggung jawab.
”Jangan sampai arahan untuk membuka kembali penyidikan hanya menjadi dokumen di atas kertas. Harus ada tindak lanjut nyata. Negara tidak boleh diam atas kejahatan, dan masyarakat yang mencari keadilan tidak boleh dibiarkan menunggu tanpa kepastian hukum,” tutup Ganda Putra.
LPK RI DPD Bengkulu menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses penyidikan lanjutan berjalan dan kliennya memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (JUL)





