5 C
New York
Monday, November 2, 2026

Buy now

spot_img

DPMPTSP Kota Bengkulu Tegaskan THM Hotel Mercure Belum Kantongi Izin Penjualan Mihol Golongan B & C

spot_img

BencoolenTimes.com – Tempat Hiburan Malam (THM) Black Rock di Hotel Mercure Bengkulu diketahui belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol (mihol) golongan B & C. Padahal, tempat hiburan tersebut disebut masih beroperasi dan melayani tamu setiap malam.

Belum diterbitkannya izin tersebut dibenarkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Veri Agustian. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada izin penjualan mihol golongan B & C yang diterbitkan Pemerintah Kota Bengkulu.

”Sementara ini masih belum ada yang kita terbitkan izin mihol-nya, karena itu nanti dari Perindag yang proses persyaratannya dan sesuai dengan aturan serta regulasi yang masih berlaku sekarang,” kata Veri saat diwawancara, Senin, 2 November 2026.

Menurutnya, memang sudah ada pengajuan permohonan izin. Namun, pemerintah daerah masih memperketat persyaratan dan melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku sehingga izin tersebut belum diterbitkan.

”Kalau mengajukan sudah ada, cuma sementara ini ada kebijakan daerah yang masih kita perketat persyaratannya dan selama ini masih belum kita keluarkan izinnya,” ujarnya.

Baca Juga  Undangan Terbuka Walikota dan Wawali Bengkulu Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 di Balai Merah Putih

Veri menjelaskan, penerbitan izin penjualan mihol tidak hanya menjadi kewenangan administratif DPMPTSP. Secara teknis, proses persyaratan dan rekomendasi berada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin).

Ia menyebut Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol masih menjadi salah satu acuan. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan dengan regulasi kementerian terkait.

”Intinya, dari PTSP itu kan sebagai fungsi administrasi, sedangkan secara teknisnya ada di Disperindag. Nanti kalau aturan dan regulasi tidak menyalahi aturan, sudah sesuai ketentuan dan memang harus dikeluarkan, kita sebagai PTSP yang mengeluarkan perizinan berdasarkan rekomendasi itu akan kita keluarkan,” jelasnya.

Perda Mengatur Kewajiban Izin dan Ancaman Pidana

Dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021, kewajiban perizinan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C diatur dalam Pasal 9.

Baca Juga  Walikota Dedy Wahyudi Minta OPD Pemkot Bengkulu Hilangkan Ego Sektoral

Pada ketentuan tersebut, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) diberikan kepada pengecer atau penjual langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol golongan B dan golongan C.

Sementara itu, Pasal 27 mengatur sanksi bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Ketentuan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan mihol, termasuk di tempat hiburan malam.

Satpol PP Pernah Panggil Manajemen Hotel Mercure

Sebelumnya, pada Mei 2026, Tim Terpadu Pemerintah Kota Bengkulu telah melakukan razia dan pemanggilan terhadap manajemen Hotel Mercure Bengkulu terkait persoalan perizinan penjualan mihol golongan B & C di THM Black Rock.

Dalam rapat tertutup yang berlangsung di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu tersebut, ditegaskan bahwa Black Rock belum mengantongi izin penjualan mihol golongan B & C.

Baca Juga  Pemkot Siap Terapkan Manajemen Talenta, Walikota Dedy Wahyudi: Mudahkan Kepala Daerah Pilih Kader ASN Terbaik

Rapat itu melibatkan Satpol PP, Disperdagin, DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pariwisata, serta pihak manajemen Hotel Mercure Bengkulu.

Saat itu, Kasatpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menegaskan, pemanggilan manajemen hotel merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah.

Satpol PP juga menyatakan terus melakukan penyisiran dan penertiban terhadap sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C.

Di sisi lain, belum adanya izin yang diterbitkan, sementara aktivitas penjualan mihol golongan B & C di THM Black Rock diduga masih berlangsung, memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tindak lanjut penegakan aturan oleh instansi terkait.

Publik pun menantikan langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pelaku usaha, termasuk tempat hiburan malam di hotel berbintang mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan terbaru dari manajemen Hotel Mercure Bengkulu mengenai dugaan aktivitas penjualan mihol golongan B & C tanpa izin tersebut. (JUL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!