BencoolenTimes.com – Berkas Perkara (BP) lengkap, pelaku atau tersangka Perkara Pemerasan, Na (41) warga Talang Boseng, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng.
Tersangka Na dilimpahkan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Benteng ke JPU Kejari Benteng bersama sejumlah barang bukti terkait perkara pemerasan dan pengancaman.
Untuk diketahui, Na diamankan Anggota Satreskrim Polres Benteng pada Senin Sore, 14 September 2026 lalu karena diduga melakukan pemerasan terhadap Peku Gunawan (26), seorang wiraswasta asal Desa Sekayun Mudik, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Benteng.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan pemerasan terjadi setelah korban mengaku mendapat pesan dari terduga pelaku Na, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam pertemuan yang berlangsung di rumah terduga pelaku di Desa Talang Boseng, korban disebut mendapat ancaman bahwa material pembangunan program bedah rumah yang dikerjakannya akan diberitakan melalui media sosial.
Program tersebut disebut merupakan Program Nasional dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam pertemuan itu, terduga pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan agar pemberitaan mengenai material pembangunan tersebut tidak diunggah ke media sosial.
Korban kemudian disebut menyampaikan belum memiliki uang dan selanjutnya bersepakat bertemu kembali pada Senin Sore, 14 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah makan di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa.
Pada pertemuan inilah, korban menyerahkan uang senilai Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah (Rp 1,5 Juta) kepada terduga pelaku di sebuat Rumah Makan (RM).
Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Benteng langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selain mengamankan Na, juga ikut diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya ID card bertuliskan Kompasnews9.com atas namanya dengan nomor ID 1/30082026/P B039.
termasuk fotokopi uang sebesar Rp1,5 juta, sembilan lembar print out percakapan WhatsApp antara pelapor dan terlapor, serta satu buah flashdisk yang berisi video rekaman saat terduga pelaku diduga menerima uang dari pelapor.
Kemudian uang tunai Rp 1,5 juta pecahan Rp 100 ribu sebanyak 15 lembar, satu unit telepon seluler Oppo A5 warna putih, satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi B 2280 KGV, satu buah baju berkerah lengan pendek warna krem muda, satu buah ID card KOMPAS.COM atas nama Nardianto, serta satu buah amplop putih dalam kondisi robek.
‘’Berkas Perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap, sehingga hari ini kita lakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Na dan barang bukti,’’ sampai Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo.
Ditambahkan Susilo, tersangka dijerat dengan Pasal 482, subsider Pasal 483 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(OIL)





