14.3 C
New York
Thursday, October 15, 2026

Buy now

spot_img

Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pencurian TBS Dilimpahkan ke Jaksa

spot_img

BencoolenTimes.com – Berkas Perkara (BP) Ju (38) warga Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang merupakan tersangka kasus pencurian dinyatakan P21 alias lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Untuk itulah, Penyidik melakukan proses Pelimpahan Tahap II di Kejari Benteng terhadap Tersangka Ju beserta barang bukti dalam perkara tersebut. ‘’Kita lakukan Tahap Dua (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kasus pencurian TBS PT. Agri Andalas, karena Berkas Perkaranya sudah dinyatakan lengkap,’’ sampai Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo.

Baca Juga  Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Pemerasan di Benteng Dilimpahkan ke Jaksa

Dilanjutkan Susilo, Tersangka Ju diduga melakukan pencurian TBS di kawasan PT. Agri Andalas sebagaimana dimaksud Pasal 476 Undang- Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

‘’Kejadiannya di Perkebunan PT. Agri Andalas Blok E.4 Afdelling 5 Desa Padang Tambak Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah,’’ lanjut Susilo.

Setelah dilimpahkan ke JPU, untuk proses hukum dan penahanan lebih lanjut menjadi tanggungjawab jaksa yang selanjutnya nanti perkara ini dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.(OIL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!