BencoolenTimes.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, sudah melimpahkan 8 tersangka dugaan kasus mafia tanah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Ini disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos kepada BencoolenTimes.com, Minggu, 29 September 2024.
Dijelaskan Rabnus, enam orang merupakan tersangka mafia tanah yang disidik Unit Tipidter, yaitu, WJ, RNS, ST, YD, WS dan OM. Sedangkan yang disidik Unit Pidum, masing-masing Di dan OM.
Kemudian, kata Rabnus, para tersangka memiliki peran mereka masing-masing dalam aksus tersebut. Untuk ST dan YD merupakan mantan perangkat desa di Desa Pungguk Pedaro dan saat ini juga menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, ADD dan DD.
Sedangkan, sambung Rabnus, untuk tersangka lainnya yang disidik Unit Tipidter, memili pean berbeda, yaitu menggadaikan sertifikat milik korban. ‘’Khusus untuk dua tersangka yang disidik Unit Pidter, masing-masing ST dan YD merupakan mantan perangkat desa dan statusnya juga sebagai tersangka dalam perkara tipikor yang disidik Unit Tipikor Satreskrim Pores Lebong,’’ kata Rabnus.
Kemudian, lanjut Rabnus, untuk perkara yang ditangani Unit Pidum, sebenarnya ada 3 tersangka, namun satu diantaranya melarikan diri dan sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan yang dilakukan pelimpahan tahap dua, masing-masing berinisial Di dan OM.
‘’Total yang dilakukan pelimpahan tahap 2 itu, sebanyak 8 tersangka dari 2 laporan polisi, perkara sama tapi korbannya berbeda. Selain itu, dari 2 laporan polisi tersebut, jumlah orangnya sebanyak 7 orang, dikarenakan satu tersangka, yaitu OM ada di 2 laporan polisi tersebut,’’ demikian Rabnus.(OIL)