9.2 C
New York
Tuesday, March 10, 2026

Buy now

spot_img

Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi Replanting Sawit, Kabid Dinas TPHP: HGU Tidak Diperkenankan, Ada Sesuatu

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus meminta klarifikasi sejumlah pihak guna membuat terang benderang laporan masyarakat  soal dugaan korupsi program replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020.

Sebelumnya, sejumlah kelompok tani di Bengkulu Utara diklarifikasi, kali ini, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu memeriksa Iskandar, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu untuk dilkarifikasi, Senin (7/6/2021).

Usai dimintai keterangan selama hampir 3 jam lebih, Iskandar mengatakan, bahwa pihaknya dalam program replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020 hanya sebatas membantu verifikasi secara daring usulan kelompok tani dan lahan replanting sawit yang disampaikan Dinas Perkebunan Bengkulu Utara.

Baca Juga  Sidang Tipikor Sektor Pertambangan Ungkap Besarnya Potensi Kejahatan Oknum Succofindo Bengkulu

“Kita hanya melakukan pendampingan kepada Dinas Kabupaten, sebatas itulah, kemudian membantu verifikasi usulan dari kabupaten melalui daring,” kata Iskandar.

Iskandar menyampaikan, dari hasil verifikasi yang dilakukan, luas lahan yang mendapat program replanting sawit di Bengkulu Utara tahun 2019 yakni 1000 hektar dan 3000 hektar di tahun 2020.

“Selain melakukan verifikasi kita melakukan pembinaan juga di lapangan, monitorig jika ada yang perlu dievaluasi,” ujar Iskandar.

Mengenai adanya kelompok tani yang menyampaikan bahwa dalam usulan Replanting tersebut ada lahan Hak Guna Usaha (HGU), Iskandar menegaskan bahwa itu merupakan domain dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga  Simpang Siur Soal Oknum Jaksa Kepahiang

“Itu domain BPN, itu ada bukan permasalahan sih, memang kebijakan lama, dulu kan ada HGU yang bersyarat. Tapi itu bikan kita, itu BPN yang punya domain,” ungkap Iskandar.

Saat disinggung mengenai replanting tersebut sesugguhnya untuk plasma dan tidak diperkenankan untuk HGU. Iskandar menjelaskan “Ya itu tadi, bukan tidak diperkenankan tapi dalam artian ya memang seharusnya masuk HGU tidak diperkenankan, ada sesuatu lah. Kalau saya no coment masalah itu (domain BPN) karena kita bukan teknis disitu,” jelas Iskandar.

Baca Juga  Baru Tetapkan Satu Tersangka, Kejati Bengkulu Pastikan Penyidikan Berkembang

Saat ini, berdasarkan informasi terhimpun, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu masih menelusuri soal pengadaan pupuk dan bibit sawit yang diduga tidak sesuai dengan spek serta keabsahan lahan yang digunakan untuk peremajaan sawit.

Dari data terhimpun, total dana replanting sawit bengkulu utara tahun 2019-2020 mencapai Rp 150 Miliar lebih. Untuk besaran dana replanting sawit yang diterima per kelompok tani yakni Rp 25 juta per hektar. Sementara per kelompok tani, ada yang mendapat dana sebesar 2 hingga Rp 21 miliar tergantung besaran lahan yang disetujui Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!