13.7 C
New York
Wednesday, March 26, 2025

Buy now

spot_img

Terdakwa Mafia Tanah HGU Robert Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

BencoolenTimes.com, – Sidang Mafia tanah dengan terdakwa Robert Irawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda penuntutan, Selasa (8/6/2021).

Didalam tuntutannya JPU Kejat yang dibacakan JPU  Wenharnol menuntut terdakwa Robet Irawan di tuntut hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam tuntutan tersebut, terdakwa Robert Irawan oleh JPU dinyatakan terbukti sah melakukan pemalsuan dokumen dan menjual Hak Guna Usaha (HGU) milik CV Ova kepada PT Agra Sawitindo sebesar 1,3 miliar rupiah tanpa izin di tahun 2010 lalu.

Akibatnya, CV Ova yang berdiri di bawah PT Suminar Anggun mengalami kerugian 92 hektar lahan HGU karena dijual oleh Robert. JPU mendakwa Robert Irawan degan pasal 266 ayat 1 Subsider 266 ayat 2 lebih subsider pasal 263 ayat 1 lebih subsider 263 ayat 2 atau pasal 372 KUHPidana.

“Yang dipalsukan itu surat keterangan menjual dan surat perikatan jual beli. Disitu seolah-olah terdakwa Robert Irawan pemilik HGU. Padahal kenyataannya itu milik PT Seminar Anggun dan terdakwa juga mengatasnamakan selaku direktur CV Ova, sementara terdakwa sudah dipecat dan diberhentikan pada 1998 silam oleh korban,” kata Wenharnol.

Sementara itu, Made Sukiade, Kuasa Hukum terdakwa Robert Irawan mengatakan bahwa kliennya merasa tidak melakukan tindak pidana pemalsuan dan pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan JPU.

Made Sukiade berpendapat kliennya tidak melakukan penggelapan HGU karena telah ada transaksi jual beli perusahaan antara korban  dengan kliennya pada tahun 1989 lalu. Made Sukiade menambahkan, HGU atas nama PT Suminar Anggun telah menjadi milik kliennya berdasarkan putusan hakim Pengadilan Bengkulu tahun 1998 lalu dan hal itulah yang membuat Robet Irawan menjual tanah HGU tersebut kepada Andhi Faujani.

“Kita punya hak untuk diberikan waktu 2 hari, kita akan membuat pembelaan atau pledoi dalam artian untuk membantah semua dakwaan JPU. Tentu kita sangat keberatan dengan tuntutan tersebut, karena menurut kita terdakwa kalau melihat di fakta-fakta persidangan sama sekali belum bisa dibuktikan kesalahannya, sehingga kami punya hak utuk menyampaikan bantahan atau jawaban atas tuntutan JPU,” ungkap Made Sukiade.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Dwi Purwanti memutuskan sidang akan dilanjutkan selasa minggu depan dengan agenda mendengarkan  pledoi atau pembelaan dari terdakwa Robet Irawan atas tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan JPU Kejati Bengkulu. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!