BencoolenTimes.com, – Diam-diam ternyata dugaan korupsi penjualan 8,6 hektar aset Pemda Kota Bengkulu jilid II di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Naiknya status penyelidikan dugaan korupsi penjualan 8,6 hektar aset Pemda Kota Bengkulu jilid II tersebut diketahui dari Fahrizal Mantan Ketua RT 13 Kelurahan Bentiring yang datang ke kantor Kejari Bengkulu, Selasa (8/6/2021).
Usai keluar dari Kantor Kejari, saat diwawancarai Fahrizal mengaku kedatangannya ke Kantor Kejari tersebut memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejari sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan 8,6 hektar aset Pemda Kota.
Fajrizal menambahkan, sebenarnya kemaren dirinya memberikan kesaksian, namun karena penyidik Pidsus Kejari ada agenda rapat jadi baru hari ini terlaksana. Fahrizal berharap, dengan naik status penyidikan maka akan segara ditindak lanjuti oleh Kejari dengan penetapan tersangkanya.
“Saya dipanggil terkait penyidikan pengembangan kasus tanah di Bentiring, ini panggilan kedua. Saya berharap kasus ini cepat selesai yang mesti bertanggungjawab dalam kasus ini ya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Fahrizal.
Data terhimpun, selain Fahrizal, ada dua saksi lainnya yang juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkulu yakni Darusalam selaku Mantan Kabag Pemerintahan Kota dan Sutardi Mantan Kades Bentiring.
Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan 8,6 hektar aset Pemda Kota tersebut merupakan tindaklajut dari fakta persidangan kasus sebelumnya yang mendudukkan 2 terdakwa yakni Malidin Sena selaku Mantan Lurah Bentiring dan Dewi Hastuti selaku Pengembang yang hingga kini masih berproses kasasi di Mahkamah Agung.
Tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu menemukan fakta bahwa ada sejumlah pihak yang harus bertanggung jawab atas lepasnya 8,6 hektar aset Pemda Kota di Kelurahan Bentiring sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Rp 4,5 miliar. (Bay)