BencoolenTimes.com, – Bripka Bambang Rudiansyah, terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran operasional Polres Lebong tahun 2020 sebesar Rp 3 miliar lebih menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (8/6/2021).

Dalam sidang, terdakwa Bambang Rudiansyah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Bengkulu Novita secara virtual dari Rutan Kelas II B Bengkulu. Dalam dakwaannya JPU mendakwa terdakwa Bambang Rudiansyah oknum bendahara satuan Polres Lebong Dengan pasal berlapis yakni pasal 8 dan 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
dan pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Terdakwa Bambang Budiansyah oleh JPU Kejati Bengkulu didakwa terbukti sah melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan dana rutin Polres leabong Bulan Januari hingga Juni 2020 sebesar Rp 3 miliar lebih, dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh terdakwa. Dari pengakuan terdakwa pada saat di tingkat penyidikan, uang Rp 3 miliar rupiah lebih tersebut habis untuk main judi online.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira mengatakan, untuk sidang selanjutnya guna memperkuat dakwaan, pihaknya bakal menghadirkan 30 orang saksi secara bertahap sesuai jadwal.
“Terdakwa Bambang sebagai bendahara tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan yang dikelolanya. Kalau saksi sekitar 30 lebih akan kami hadirkan secara bertahap sesuai jadwal,” kata Rozano Yudistira.
Rozano Yudistira, menjelaskan uang anggaran Polres Lebong tersebu dikelola terdakwa selaku bendahara tidak bisa dipertanggungjawabkan yang artinya uang yang ada dari Polres Lebong yang seharusnya digunakan untuk Satuan Kerja (Satker) seperti Polsek oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Serta ada sebagian untuk bermain judi ataupun membayar hutang-hutang yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” jelas Rozano Yudistira.
Sementara, terdakwa Bripka Bambang Rudiansyah tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU, sehingga Majelis Hakim Pemgadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Hakim Dwi Purwanti memutuskan sidang dugaan korupsi anggaran rutin Polres Lebong tahun 2020 dengan kerugian keuangan negara Rp 3 miliar lebih tersebut akan dilanjutkan kembali rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh tim JPU. (Bay)