28.3 C
New York
Friday, April 17, 2026

Buy now

spot_img

Penetapan Tersangka dan Penyitaan Sah, Kejaksaan Menangkan Praperadilan

BencoolenTimes.com – Penetapan tersangka dan penyitaan dalam perkara dugaan Gratifikasi Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai sah.

Penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap KT dan RA dalam perkara dugaan Gratifikasi Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Kabupaten Mura dinilai sah.

Diketahui Kejati Sumsel selaku Termohon berhasil memenangkan Gugatan Praperadilan dari para Tersangka selaku Pemohon yaitu Tersangka KT, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan Tersangka RA yang merupakan anak tersangka KT terkait Perkara Gratifikasi / Suap Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kabupaten Mura.

Baca Juga  Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan 3 Tersangka Perkara Penerbitan SHM Dalam HPT

Hakim Tunggal Qory Oktarina memimpin sidang putusan Prapradilan, Rabu, 15 April 2026 dengan Nomor Perkara: 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka RA) dan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka KT).

Sidang dihadiri oleh Pemohon (Darmadi Djufri Dkk selaku kuasa hukum tersangka KT dan Tersangka RA) dan Termohon (Kejati Sumsel) di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam Amar Putusan Hakim Prapradilan yang dibacakan, yaitu Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah NIHIL.

Adapun pertimbangan Hakim menolak Praperadilan dari Pemohon, yaitu Permohonan Prapradilan Pemohon tidak bersalasan Hukum karena tindakan yang dilakukan pihak termohon berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum.

Baca Juga  Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Tipikor

‘’Benar, kita hari ini memenangkan Praperadilan atas gugatan dari dua tersangka perkara dugaan Gratifikasi atau Suap Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Kabupaten Mura,’’ sampai Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada wartawan, Rabu Siang, 15 April 2026.

Ditambahkan Vanny, dengan ditolaknya Praperadilan dari Pemohon, maka Tersangka KT dan Tersangka RA tetap terus menjalani proses hukum dalam penyidikan yang sedang dilakukan Penyidik Kejati Sumsel.

‘’Kedua tersangka tetap terus menjalani proses hukum dalam penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang,’’ demikian Vanny.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!