BencoolenTimes.com, – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Azandri terkait penyidikan dugaan korupsi penyertaan modal PT. Mura Sempurna dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tahun 2021 Rp 10 miliar.
Pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Musi Rawas dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, SH, MH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/8/2023).
“Saudara Azandri selaku Ketua DPRD Mura, memang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dana penyertaan modal senilai Rp 10 miliar yang diberikan kepada PT. Mura Sempurna,” kata Wenharnol yang akrab disapa Bang Kapten.
Bang Kapten menambahkan, pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Musi Rawas tersebut guna memastikan kebenaran penyertaan modal tersebut serta sejauh mana pengawasan legislatif terhadap penggunaan dana tersebut.
Sementara, Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri menjelaskan, pengajuan penyertaan modal sebelumnya sebesar 40 miliar, namun saat itu mendapat banyak penolakan dari anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Musi Rawas. Dikarenakan DPRD khawatir penyertaan modal sebesar itu tidak memberikan dampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Musi Rawas, melainkan menimbulkan kerugian.
“Dalam proses pembahasannya, anggota fraksi menyepakati penyertaan modal senilai Rp 10 miliar yang sebelumnya diajukan sebesar 40 miliar rupiah,” ungkap Azandri dikutip dari https://www.sumsel24.com
Azandri menerangkan, penyertaan modal tersebut
dicairkan akhir tahun 2021 melalui Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Musi Rawas. Pencairan dilakukan PT. Mura Sempurna sebagai penerima modal.
Azandri menegaskan bahwa Anggota DPRD Musi Rawas tidak terlibat dalam proses pencairan dan penggunaan dana penyertaan modal tersebut.
“Karena uang tersebut sepenuhnya dicairkan melalui Dinas BPKAD dan pencairannya dilakukan PT. Mura Sempurna,” terang Azandri.
Diketahui, kasus ini telah menjerat tiga tersangka yakni Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Mura Sempurna Andriyanto dan dua staf khusus Bupati Musi Rawas Bidang Percepatan Pembangunan, Ismun Yahya, dan Dariyadi dari PT. Tapos Andalan Nusantara selaku rekanan. Kasus ini merugikan negara Rp 6,2 miliar.
Penyidik telah melakukan perpanjangan masa penahanan ketiga tersangka 40 hari kedepan guna mempermudah proses penyidikan maupun pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Sekadar informasi, pengungkapan dugaan korupsi bermula saat Pemkab Musi Rawas melakukan penyertaan modal untuk modal usaha Tandan Buah Segar (TBS) sawit dengan perjanjian ke BUMD akan diberi fee setiap bulannya pada tahun 2021. Dalam perjanjian kesepakatan itu, BUMD PT. Mura Sempurna akan menerima Rp.375 juta setiap bulannya. Namun faktanya, dari bulan pertama hingga kedua fee yang dijanjikan tidak diberikan. (BAY)