BencoolenTimes.com – Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Bengkulu, berhasil mengamankan satu unit truk yang bermuatan Bibit Sawit diduga tanpa dilengkapi dokumen.
Ditreskrimsus Polda Bengkulu, mengamankan truk bermuatan bibit sawit di duga tanpa dokumen, sebanyak 1.600 batang bibit sawit di wilayah Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, pada 8 Maret 2025.
Dijelaskan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi (Industri, Perdagangan dan Investasi), AKBP Khairudin, selain mengamankan truk bermuatan Bibit Sawit diduga tanpa dokumen tersebut, mereka juga mengamankan dua orang warga asal Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial MM (30) dan MS (41).
‘’Saat ini keduanya kita amankan bersama truk bermuatan 1.600 batang bibit pohon sawit yang tidak memiliki dokumen. Kita masih melakukan pendalami terhadap perkara ini,’’ kata Khairudin.
Menurut pengakuan kedua terduga pelaku, sambung Khairudin, bibit tersebut akan diantar kepada pemesan. Sedang proses penjualannya dilakukan melalui media sosial.
Kedua pelaku, tambah Khairudin, akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, atau berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.
‘’Keduanya disangkakan melanggar Pasal 115 UU nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara,’’ imbuh Khairudin.(OIL)