23.7 C
New York
Sunday, May 18, 2025

Buy now

spot_img

Jaksa Imbau 2 DPO Terpidana Korupsi BPD Cabang Curup Menyerahkan Diri

BencoolenTimes.Com, – Setelah berhasil mengamankan dua terpidana kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996, Kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu mengimbau kepada dua terpidana lainnya yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) agar menyerahkan diri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Bengkulu, Marthin Luther, SH, MH, Selasa (5/3/2019).

Dikatakan Marthin, pada putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996 telah dilakukan vonis terhadap 5 orang terpidana.

“1 orang sudah menjalani hukuman, 2 orang yang baru kita amankan serta 2 orang lagi masih DPO,” ungkapnya.

Setelah didapatkan 2 orang DPO yang saat ini sudah dibawa ke Lapas Bentiring, sambung Marthin, jaksa juga sudah mengantongi keberadaan 2 orang lagi yang masih DPO.

“Saat ini kita sudah mengetahui keberadaan 2 DPO dalam kasus yang sama, kami mengimbau untuk beritikad baik menyerahkan diri ke Kajati Bengkulu,” ujarnya.

Diketahui, dari kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996, total Kerugian Negara mencapai Rp.1.091.777.789. (Ros)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!