BencoolenTimes.com – Jelas melanggar hukum, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Kabupaten Rejang Lebong, harus diusut tuntas. Apalagi hal ini dinilai sebagai pelanggaran hukum serius.
Ini disampaikan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bengkulu, Dodi Faisal kepada wartawan beberapa waktu lalu. Bahkan disebut, penerbitan SHM di kawasan TNKS merupakan tindakan yang bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
‘’Penerbitan SHM dalam kawasan konservasi seperti TNKS adalah pelanggaran nyata terhadap hukum lingkungan dan kehutanan yang berlaku di Indonesia,’’ sampai Dodi.
Dodi menjelaskan, hal tersebut juga melanggar Pasal 21 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur larangan perusakan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi. ‘’Jelas ini sudah melanggar dan dapat di sanksi pidana penjara serta denda, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut,’’ jelas Dodi.
Tidak hanya itu, Dodi menegaskan, penerbitan SHM di kawasan TNKS jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dimana dalam UU tersebut secara eksplisit melarang segala bentuk perubahan atas keutuhan kawasan pelestarian alam.
‘’Sama-sama kita ketahui bahwa kawasan TNKS dilindungi negara. Sehingga apapun bentuk alih fungsi, penguasaan pribadi, termasuk penerbitan SHM dalam kawasan TNKS bisa dinilai sebagai bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup dan wajib ditindak tegas,’’ tegas Dodi.
Dodi mengungkapkan, TNKS adalah kawasan strategis yang tidak hanya menjadi rumah bagi ribuan spesies flora dan fauna endemik, tetapi juga menjadi salah satu benteng terakhir hutan hujan tropis di Pulau Sumatera. ‘’Jadi tindakan menguasai kawasan tersebut melalui cara-cara ilegal, juga menjadi salah satu ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem didalamnya,’’ ungkap Dodi.
Dilanjutkan Dodi, patut diduga bahwa ada oknum-oknum yang menjadi mafia tanah dalam penerbitan SHM di kawasan TNKS Kabupaten Rejang Lebong tersebut. ‘’Kita tidak menuduh, namun jelas ada pola yang sistematis dalam penerbitan SHM di kawasan TNKS tersebut dan tidak mungkin prosesnya berjalan begitu saja tanpa melibatkan oknum yang memiliki kewenangan administratif masing-masing,’’ lanjut Dodi.
Untuk itulah, Dodi menambahkan dan berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Rejang Lebong yang informasinya saat ini sedang melakukan upaya penyelidikan, agar mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya.
Dodi berharap, langkah yang diambil tidak hanya sekadar membatalkan penerbitan SHM saja oleh pihak terkait, melainkan juga harus ada penegakan hukum. Karena yang penting juga adalah pertanggungjawaban pidana bagi semua pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan SHM dalam kawasan TNKS di Kabupaten Rejang Lebong.
‘’Kita minta upaya yang dilakukan bukan hanya sekadar pembatalan SHM yang sudah diterbitkan di TNKS saja, melainkan ketegasan penegakan hukum dari kegiatan yang kita nilai jelas melanggar hukum dan UU tersebut,’’ imbuh Dodi.(OIL)



