BencoolenTimes.com – Lanjutan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan sejumlah pengeledahan dan penyitaan di 4 lokasi berbeda yang ada di Kota Palembang, Provinsi Sumsel.
Penggeldahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati (Kajati) Sumsel Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.

Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH kepada wartawan, penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara ± sebesar Rp. 1,3 Triliun.
‘’Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada empat lokasi terkait perkara dugaan TPK Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL,’’ jelas Vanny.

‘’Masing-masing penggeledahan di Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan penggeledahan Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang. Serta penggeledahan di Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang,’’ rinci Vanny.
Ditambahkan Vanny, dari hasil penggeledahan 4 lokasi tersebut, dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL.

‘’Hasil penggeledahan di empat lokasi terpisah tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan surat. Tentunya dokumen dan surat yang disita penyidik berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,’’ imbuh Vanny.(OIL)



