BencoolenTimes.com – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bengkulu tegaskan bukan hanya dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sekretariat DPRD (setwan) Provinsi Bengkulu saja yang diusut, namun dugaan lainnya dalam pengelolaan keuangan di Setwan juga diusut.
Hal ini sebagai bentuk keseriusan Penyidik Kejati Bengkulu dalam upaya membongkar pengelolaan pengunaan Anggaran Tahun (TA) 2024 yang nilai totalnya mencapai Rp 130 miliar di Setwan Provinsi Bengkulu.
Selama proses pengembangan penyidikan, tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan tidak menuntut kemungkinan terhadap anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024.
Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH menjelaskan, perkara dugaan korupsi di Sekwan Provinsi Bengkulu telah menetapkan 7 tersangka secara bertahap.
‘’Ini lanjutan yang kemarin ada 5 tersangka dan sekarang 2 tersangka. Tentunya mereka berperan atas ketidakbenaran pengelolaan keuangan di Setwan tahun anggaran 2024,’’ jelas Danang.
Danang menyebutkan, dari pengelolaaan keuangan tersebut diduga ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan keuangan negara dengan cara tidak sesuai dengan peruntukan bukan sebenarnya. ‘’Kami sedang menghitung untuk total anggarannya itu pada tahun 2024 Rp130 miliar sekian, kerugiannya sedang didalami dan nanti akan kita sampaikan,’’ sebut Danang.
Sementara itu untuk potensi tersangka baru lainnya, termasuk kemungkinan anggota DPRD Periode 2019-2024 ada yang berpotensi tersangka, Danang belum mau bicara banyak. Namun disampaikan bahwa saat ini proses pengembangan penyidikan terus berjalan.
Bahkan ditegaskan Danang, perkara dugaan korupsi yang diusut tidak hanya soal Perjadin saja, melainkan juga terkait anggaran makan minum, serta yang lainnya. ‘’Tadi sudah dijelaskan, pengelolaan keuangan disitu (Setwan,red) tidak benar dan itemnya banyak, yang salah satunya itu Perjadin ini, serta ada uang makan minum dan yang lainnya,’’ sebut Danang.
Untuk diketahui, Kejati Bengkulu telah menetapkan sebanyak 7 tersangka diantaranya, mantan Sekwan Provinsi Bengkulu insial E, mantan Kasubbag Umum Sekwan Provinsi Bengkulu inisial RP, mantan Bendahara Sekwan Provinsi Bengkulu inisial D, staff keuangan Sekwan Provinsi Bengkulu inisial RF dan AY. Lalu ditambah, RM selaku PPTK perjalanan dinas staff dan LF selaku staff PPTK di Setwan Provinsi Bengkulu.(JUL)



