24.3 C
New York
Tuesday, July 8, 2025

Buy now

spot_img

Kejati Geledah Tiga Gedung Kantor BPN Kota Bengkulu Kasus Dugaan Korupsi PAD Mega Mall dan PTM

BencoolenTimes.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah tiga gudang milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Kamis, 19 Juni 2025.

Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset pusat perbelanjaan modern Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

”Benar, hari ini tim Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Bengkulu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Penggeledahan dilakukan dua hari setelah Kejati Bengkulu menetapkan mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra (CDP), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Kejati Bengkulu Berikan Edukasi Hukum Siswa SLB

Kepala Seksi Operasi sekaligus Ketua Tim Penggeledahan, Wenharnol, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di gudang Kantor BPN, serta dua lokasi lainnya di Kelurahan Nusa Indah dan Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu.

”Hari ini kami menyita sejumlah dokumen terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Trigadi Lestari dan PT Dwisaha Selaras Abadi,” ujar Wenharnol.

Dalam penggeledahan di gudang Kantor BPN, tim penyidik menemukan sertifikat SHGB asli milik perusahaan para tersangka. Namun, dokumen-dokumen pendukung sebelum penerbitan sertifikat masih ditelusuri.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yakni, Ahmad Kanedi sebagai Mantan Walikota Bengkulu periode 2007–2012, Kurniadi Begawan sebagai Direktur Utama PT Trigadi Lestari, Wahyu Laksono sebagai Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Hariadi Benggawan sebagai Direktur PT Trigadi Lestari, Satriadi Benggawan sebagai Komisaris PT Trigadi Lestari, dan Chandra D. Putra sebagai Mantan pejabat BPN Kota Bengkulu.

Baca Juga  Dua Kantor Tambang Batu Bara di Bengkulu Digeledah Jaksa

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu yang awalnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004, kemudian berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut lalu dipecah untuk dua lokasi dan dijadikan agunan oleh pihak ketiga ke berbagai bank.

Saat terjadi kredit macet, aset tersebut kembali diagunkan ke bank lain, hingga akhirnya menimbulkan beban utang. Diketahui, sejak 2004 hingga kini, SHGB kedua aset tersebut telah diagunkan ke empat bank berbeda.

Baca Juga  Kejati Bengkulu Terima SPDP Perkara Dugaan Suap di PDAM Tirta Hidayah

Meski telah beroperasi sejak 2004, Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu tidak memberikan kontribusi pendapatan atau pajak ke kas daerah. Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan tim audit, namun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah karena tidak adanya setoran PAD selama lebih dari dua dekade.(JUL)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!