BencoolenTimes.Com, – Rendra, salah satu keluarga terpidana di dalam Lapas Bentiring Kelas IIA Kota Bengkulu menyayangkan sikap pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bengkulu.
Hal tersebut dikarenakan, hingga sekarang dirinya belum mendapat respon permohonan operasi terpidana yang sudah diajukan kepada pihak Kemenkumham pada 23 November 2018 lalu.
Kata Rendra, saat ini dirinya sedang mengurus permohonan untuk proses operasi keluarganya yang berada di dalam Lapas Bentiring.
Pihak Lapas, sambung dia, sudah membantu proses permohonan ke Kanwil Kemenkumham beserta surat rujukan dari dokter, yang mengharuskan segera dioperasi.
Namun, hingga saat ini belum juga ada tanggapan dari Kakanwil akan surat permohonan tersebut.
“Surat permohonan dari pihak Lapas sudah diajukan ke Kanwil Kemenkumham. Tapi sampai sekarang, saya belum menerima tanggapan dari Kemenkumham,” ungkapnya, Jum’at (7/12/2018).
Hal tersebut, terang Rendra, merupakan bentuk penghalangan hak narapidana yang tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Kemenkumham Bengkulu belum bisa dikonfirmasi. (Yud)