Friday, September 13, 2024
spot_img

Kembali Edarkan Sabu, Residivis Ditangkap Ditresnarkoba

Bencoolentimes.com – Pria berinisial EY alias Yd (42) warga Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, kembali ditangkap polisi. EY yang diketahui berprofesi sebagai sopir travel serta residivis kasus narkoba ini, ditangkap Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu di Jalan Jenggalu Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu.

Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.IK menjelaskan, awalnya mereka mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di jalan Jenggalu. Selanjutnya Anggota Subdit 1 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan EY alias Yd dengan barang bukti 5 paket kecil sabu siap edar.

‘’Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dikediaman EY di Jalan Citanduy Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan kembali ditemukan 13 paket kecil jenis sabu. Selain itu juga diamankan dua timbangan digital, sepeda motor, tas sandang, uang tunai Rp 250 ribu, handphone dan plastik klip bening,’’ ungkap mantan Kapolres Rejang Lebong ini.

Ditambakan Tonny, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

‘’Atas perbuatannya pelaku diancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Kita saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap asal usul barang haram yang dijual tersangka,’’ demikian Tonny.(OIL)

Related Articles

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!