Saturday, September 23, 2023
spot_img

Jual Pil Samcodin, Kakek 66 Tahun Diamankan Polisi

Bencoolentimes.com – Seorang kakek berusia 66 tahun berinisial Wa diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu lantaran diduga menjadi penjual Pil Samcodin. Wa diamankan dari laporan masyarakat yang sudah resah akibat ulah Wa yang menjual Samkodin di kawasan Kelurahan Pengantungan Kecamatan Ratu Samban dengan sistem paketan.

Diungkapkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kabag Ops Kompol Januri Sutirto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tomy Sahri saat release, kakek berusia 66 tahun tersebut diamankan bersama 1.260 butir pil samcodin.

‘’Pelaku kita amankan di wilayah Kelurahan Penggantungan dengan barang bukti 1.260 butir Pil Samcodin warna putih,’’ terang Januri.

Baca Juga  Kapolresta Bengkulu Inisiatori Car Free Day Stop Karhutla : Upaya Pertahankan Udara Bersih

Diakui pelaku, sambung Januri, Samcodin di beli secara online dengan harga Rp 650 ribu. ‘’Pil di beli secara online dan di jual dengan terlebih dahulu di paketkan. Mulai dari paket isi 5 butir, 10 butir hingga paket 20 butir dengan menggunakan plastik bening,’’ sampai Januri yang sebelumnya menjabat sebagai Waka Polres Benteng ini.

Ditambahkan Januri, rincian dari 1.260 butir Pil samcodin tersebut, 46 paket berisi masing-masing 20 butir samcodin, 22 paket berisi masing-masing berisi 10 butir samcodin dan 24 paket berisi masing-masing 5 butir samcodin.

Baca Juga  Pengurus SMSI Kota Bengkulu Dilantik, Begini Pesan Wawali dan Harapan Kapolresta

‘’Tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk ancaman pidana penjaranya maksimal 10 tahun,’’ imbuh Januri.(OIL)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!