5.8 C
New York
Sunday, April 5, 2026

Buy now

spot_img

Kementerian Ketenagakerjaan RI Terbikan Edaran WFH

BencoolenTimes.com – Kementerian Ketenagakerjaan RI (Republik Indonesia) keluarkan edaran tentang Work From Home (WFH) dan program optimalisasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan RI mengeluarkan edaran untuk perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tekait Penerapan WFH dan program optimalisasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Untuk itulah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu mengimbau seluruh perusahaan di Bengkulu untuk segera menyesuaikan kebijakan kerja sesuai arahan pemerintah pusat.

Baca Juga  Mantan Pengurus HIPMI Bengkulu Kembalikan KN

Diungkapkan Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, dalam SE tersebut, perusahaan didorong Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk menerapkan sistem WFH selama satu hari dalam satu minggu, dengan tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional masing-masing.

‘’Penerapan WFH ini sifatnya imbauan, namun sangat penting sebagai bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas kerja,’’ ungkap Syarif, sapaan akrab pria yang juga menjalankan tugas sebagai Penjabat Sekda Lebong ini.

Syarif menegaskan bahwa pelaksanaan Penerapan WFH yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan RI tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk gaji dan hak lainnya bagi pekerja itu sendiri. Selain itu, kebijakan ini juga tidak mengurangi jatah cuti tahunan karyawan masing-masing.

Baca Juga  Merasa Dizalimi, Karyawan SPBU Lapor ke Disnakertrans

Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi, industri, hingga sektor pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran fisik.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja. Langkah ini meliputi pemanfaatan teknologi hemat energi, pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar, serta membangun budaya hemat energi di lingkungan kerja.

Syarifuddin menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di Bengkulu agar kebijakan ini dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.

Baca Juga  Program Bea Balik Nama, Gubernur Bengkulu Beri THR

‘’Kami harap perusahaan bisa menindaklanjuti edaran ini dengan bijak, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing, tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan,’’ imbuh Syarif.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pola kerja yang lebih adaptif, efisien dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya penguatan ketahanan energi nasional.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!