BencoolenTimes.com, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menyalurkan Bantuan Politik (Banpol) atau Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2024 kepada 11 Partai Politik (Parpol) yang memiliki suara di DPRD Provinsi Bengkulu berdasarkan hasil Pemilu 2019 lalu.
Dana yang diberikan kepada 11 Parpol tersebut disesuaikan dengan banyaknya jumlah suara yang diperoleh partai politik dengan rincian anggaran sebesar Rp 3.500 per satu suara.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu, Jaduliwan mendorong agar Parpol penerima bantuan dana dapat menggunakan dana sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang paling penting sesuai harapan pak gubernur, silahkan manfaatkan dana ini semaksimal mungkin untuk partai politik menjalankan kegiatan-kegiatan keorganisasiannya. Dan tolong nanti berkoordinasi intens dengan Kesbangpol untuk masalah pertanggungjawaban,” sampai Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Jaduliwan.

Penggunaan banpol tersebut dapat disesuaikan dengan program kerja Parpol dalam rangka memperkuat eksistensi kepartaian dan optimalisasi kinerja di sekretariat kepartaian, serta untuk kegiatan sosialisasi hingga edukasi kader. Sehingga diharapkan mampu menguatkan struktur kelembagaan Parpol dan berdampak positif bagi demokrasi.
“Harapan kita melalui dana yang disalurkan ini dapat memantapkan gerak langkah partai politik yang kita support melalui keuangan daerah,” imbuh Jaduliwan.
Selain itu, Jaduliwan menyampaikan jika dirinya juga akan berkoordinasi dengan Kesbangpol kabupaten/kota, sehingga penyaluran bantuan dana politik tidak terjadi ketimpangan atau tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ketika rapat koordinasi dengan kepala kesbangpol kabupaten/kota, salah satu materi yang akan saya tekankan adalah terkait dana politik dan kesiapan Pilkada, karena itu sesuai dengan harapan pak gubernur,” tukasnya. (JUL)



