BencoolenTimes.com – Komposisi Direksi dan Dewan Komisaris tidak sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) disebut sering juga terjadi di Bank lain.
Komposisi Direksi dan Dewan Komisaris tidak sesuai POJK disebut sering terjadi pada beberapa Bank lain, namun kondisi tersebut pasti selalu dimonitor OJK.
Ini disampaikan Hans Ori Lewi Naryo, selaku Asisten Direktur/Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bengkulu. ‘’Kalau abang riset ke beberapa Bank lain, juga sering terjadi komposisi Direksi dan Dewan Komisaris tidak sesuai Peraturan OJK,’’ sebut Hans melalui Pesan WhatsApp nya beberapa waktu lalu.
‘’Namun, kondisi tersebut pasti selalu dimonitor OJK dan Bank wajib menindaklanjuti dengan mengajukan calon Direksi/Komisaris baru agar komposisi Direksi dan Komisaris sesuai peraturan OJK,’’ sambung Hans menegaskan.
Selain itu, Hans juga sebelumnya menyampaikan bahwa dengan dilantiknya Andaru Pranata sebagai Komisaris Non Independen Bank Bengkulu, maka susunan Dewan Komisaris bank menjadi 3 orang, terdiri dari 2 orang Komisaris Non Independen dan 1 orang Komisaris Independen.
Untuk memastikan terpenuhinya komposisi pengurus Bank Bengkulu sesuai Peraturan OJK, RUPS Bank Bengkulu telah mengajukan calon-calon Direksi dan Dewan Komisaris agar memenuhi peraturan OJK.
Meskipun dalam perkembangannya ada beberapa calon yang gagal atau tidak memenuhi persyaratan OJK, sehingga terjadi kekosongan jabatan Direksi dan Dewan Komisaris yang cukup lama.
‘’Sampai dengan saat ini, OJK masih memproses calon Komisaris dan Direksi yang baru yang diajukan Bank Bengkulu, tujuannya agar komposisi Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan OJK,’’ imbuh Hans.
Untuk di ketahui, pada pemberitaan-pemberitaan sebelumnya, Pelantikan Andaru Pranata yang merupakan anak dari Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Mian dan Anggota DPR RI Dapil Bengkulu dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Eko Kurnia Ningsih diduga melanggar POJK Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum.
Selain itu, Pelantikan Andaru Pranata sebagai Komisaris Non Independen Bank Bengkulu juga diduga melanggar SE OJK RI Nomor 14/SEOJK.03/2025 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Salah satu yang diduga dilanggar yaitu soal komposisi jumlah Dewan Komisaris yang melebihi jumlah Dewan Direksi yang ada saat ini. Serta jumlah komposisi Komisaris Independen yang jumlahnya menjadi kurang dari setengah atau 50 persen.(OIL)



