BencoolenTimes.com, – Perkumpulan masyarakat pemilik lahan yang diduga masih dikuasai PT Dinamika Selaras Sejaya hearing bersama Komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu soal konflik agraria tepatnya di Kabupaten Bengkulu Selatan berbatasan dengan Kabupaten Kaur.
Konflik agraria ini berada di 5 titik lokasi diantaranya, Kecamatan Kedurang Ulu, Kecamatan Kedurang Ilir, Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Padang Guci Ilir, dan Kecamatan Tanjung Kemuning.
Dalam hearing tersebut, Perkumpulan masyarakat pemilik lahan meminta agar DPRD Provinsi Bengkulu ikut mencarikan solusi dan bersama masyarakat pemilik lahan agar lahan yang dikuasai oleh PT Dinamika Selaras Sejaya untuk dikembali lagi kepada masyarakat.
Ketua Perkumpulan Masyarakat pemilik lahan, Achmad Kudsi menjelaskan, di lahan seluas 2,200 Hektar yang berkonflik ini telah digarap oleh ratusan KK dan memang lahan ini milik dari nenek moyang terdahulu.
“Jadi, tuntutan kita ini untuk minta dikembalikan lahan tersebut kepada masyarakat. Karena memang lahan ini milik dari nenek moyang kami,” kata Achamd, Senin (12/6/2023).
Sementara, anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, menjelaskan, dari hearing bersama perwakilan Perkumpulan masyarakat dari 5 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur didapati informasi awal masyarakat mengadukan adanya perusahaan perkebunan yang tidak memiliki HGU namun telah memiliki izin prinsip.
“Menindaklanjuti ini, karena persoalan izin prinsip perkebunan ada di Komisi l dan bidang perkebunan ada di Komisi ll, maka kita akan menjadwalkan hearing gabungan ulang,” ujar Usin.
Disambung Suimi Fales, SH MH, atas adanya aduan dari masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur ini maka Komisi ll menyambut baik.
“Mereka minta ke DPRD untuk difasilitasi menyelesaikan persoalan agraria dan tentu kita akan sesegera mungkin untuk menjadwalkan ulang itu,” beber Suimi Fales. (JRS)