-5.2 C
New York
Wednesday, January 15, 2025

Buy now

spot_img

KPK Periksa Mantan Dirut PT. Pertamina

BencoolenTimes.com – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) periksa Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sebagai saksi.

KPK Periksa Mantan Dirut PT. Pertamina ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT. Pertamina.

Nicke terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 10 Januari 2024, sekitar pukul 10.30 WB.

Ia tak memberikan pernyataan apa pun saat keluar dari Gedung KPK, usai diperiksa penyidik. ‘’Makasih ya, makasih,’’ kata Nicke kepada wartawan seperti dilansir dari halaman Kompas.com.

Sehari sebelumnya atau Kamis, 9 Januari 2025, KPK juga memeriksa Mantan Komisaris Utama PT. Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Ahok diperiksa pada Kamis, 9 Januari 2025 dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan. ‘’Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,’’ kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT. Pertamina. ‘’Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,’’ ujar politikus PDI-P tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT. Pertamina.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT. Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014, Hari Karyuliarto.

Adapun Eks Direktur Utama PT. Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG PT. Pertamina. Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Majelis Hakim menilai perbuatan Karen melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Karen dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sedangkan tuntutan Jaksa meminta agar Karen didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat.

Selain itu, Karen diduga turut serta memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS. Kerugian negara ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.(OIL/NET)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!