BencoolenTimes.com, – Sebanyak 607 Calon Legislatif (Caleg) bakal perebutan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Dimana saat ini diketahui ada 45 kuota kursi DPRD Provinsi Bengkulu yang akan diperebutkan oleh para kandidat Caleg dari 18 partai politik (Parpol) pada kontestasi pesta demokrasi setiap 5 tahun sekali.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, S.E menyampaikan, penyerahan keputusan DCT KPU anggota DPRD Provinsi Bengkulu langsung diterima oleh LO (Liasion Officer) dari 18 (Parpol).
“Ada 607 Caleg yang telah ditetapkan dalam DCT KPU Provinsi Bengkulu dari 18 partai politik,” jelas Rusman usai penyampaian keputusan KPU Provinsi Bengkulu tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Bengkulu di Pemilu tahun 2024, Sabtu (4/11/2023).
Setelah penetapan DCT ini, para Parpol peserta Pemilu 2024 langsung melengkapi berkas rekening partai untuk dana kampanye.
“Parpol harus segera menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Dimana ada dua Parpol yang belum menyerahkan dan masih kita tunggu hingga tanggal 27 November 2023,” katanya.
Diketahui, 45 kursi DPRD Provinsi Bengkulu terbagi menjadi tujuh Dapil. Dapil 1 Kota Bengkulu memiliki kuota 8 kursi, Dapil 2 Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah 8 kursi, Dapil 3 Mukomuko 4 kursi, Dapil 4 Rejang Lebong dan Lebong 9 kursi, Dapil 5 Kepahiang 4 kursi, Dapil 6 Bengkulu Selatan dan Kaur 7 kursi, dan Dapil 7 Seluma 5 kursi. (JRS)



