BencoolenTimes.com – Laporan perampasan HP Wartawan Erma Yanti yang terjadi di Pantai Zakat, langsung ditindaklanjuti Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu.
Laporan perampasan HP Wartawan Erma Yanti langsung ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap para saksi terkait kejadian tersebut.
‘’Saya berterima kasih kepada Reskrim Polresta Bengkulu yang begitu cepat merespons laporan saya,’’ ucap Ermi Yanti saat berada di Polresta Bengkulu.
Yanti menegaskan, langkah hukum ini penting untuk memberi efek jera sekaligus mencegah terulangnya tindakan kekerasan terhadap insan pers.
Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi uji komitmen penegak hukum dalam menjadikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai payung perlindungan bagi wartawan.
Yanti juga berharap penyidik segera memanggil dan memeriksa terlapor guna mempercepat proses hukum serta memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Penanganan cepat ini menjadi sorotan publik, mengingat maraknya kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Sebelumnya, kejadian perampasan Handphone terhadap Erma Yanti diduga dilakukan oknum Ketua RT sekaligus Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) berinisial AU di kawasan Pantai Zakat.
Perampasan Handphone terjadi saat Erma Yanti sedang merekam diduga aksi Pungutan Liar (Pungli) oleh AU di kawasan Pantai Zakat kepada pedagang. Selain merampas Hanphone milik Erma Yanti, AU juga sempat melontarkan kalimat bernada ancaman.
Selain itu, Ketua Asosiasi Media & Jurnalis Bengkulu, Wibowo Susilo menegaskan akan mengawal penanganan kasus tersebut yang sedang ditangani pihak kepolisian setempat.
Mas Bowo sapaan akrab Mantan Ketua SMSI Provinsi Bengkulu ini menegaskan, akan mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
‘’Ini bukan sekadar perampasan biasa, tetapi sudah masuk dalam upaya menghalangi kerja jurnalistik. Kami akan kawal sampai tuntas,’’ tegas Mas Bowo.
AMJ juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pers serta masuk dalam ranah pidana umum. Selain perampasan, korban juga diduga mengalami tekanan verbal berupa kata-kata kasar yang menimbulkan rasa takut saat bertugas.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar di kawasan wisata. Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu telah menegaskan bahwa penarikan iuran bukan merupakan kewenangan kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
AMJ bersama sejumlah organisasi pers lainnya mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, sekaligus menjamin keamanan jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan. Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan, seiring meningkatnya perhatian terhadap perlindungan kebebasan pers di daerah.(OIL)



