-1.9 C
New York
Tuesday, December 9, 2025

Buy now

spot_img

Lebih Dua Kali Tidak Hadir Paripurna, Tiga Anggota DPRD Seluma Terancam Dipecat

BencoolenTimes.com – Lebih dua kali tidak hadir Paripurna tanpa keterangan dan diduga melanggar Tata Tertib DPRD Seluma, tiga anggota dewan terancam dipecat.

Tiga orang anggota dewan tersebut, masing-masing Iwan Harjo dari Partai Nasdem, Neri Gustiani dari Partai Perindo dan Ramadhansyah dari Partai PKB.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca mengatakan, ketiga anggota DPRD Seluma ini sudah melanggar tata tertib DPRD Seluma yang di buat secara bersama-sama. Pasalnya, diduga sudah lebih dari dua kali mangkir atau tidak hadir dalam rapat paripurna.

‘’Kami BK telah meminta izin kepada unsur pimpinan. Dalam waktu dekat ketiga anggota DPRD Seluma ini akan segera kita panggil untuk dimintai keterangan,’’ terang Ketua BK, Nofi seusai pembahasan RAPBD, Rabu sore, 26 November 2025, kepada wartawan.

Baca Juga  Mari Bangun Kabupaten Seluma Bukan Dengan Kepentingan Pribadi

Nofi menyebut, sesuai Tatib, Anggota DPRD Seluma tidak diperbolehkan absen dalam rapat paripurna dua kali berturut-turut dan Tatib ini telah dilanggar oleh ketiga anggota DPRD Seluma ini.

‘’Di Tatib kan jelas, Anggota DPRD Seluma tidak boleh tidak hadir dalam rapat paripurna dua kali berturut-turut. Ini sudah mereka langgar, jadi sudah memenuhi unsur untuk diproses oleh BK,’’ ungkap Nofi.

Dibeberkan lagi oleh Nofi, dalam rekapan absen yang ada, ketiganya bukan hanya mangkir dari rapat Paripurna. Akan tetapi di rapat penting lainnya juga sudah beberapa kali tidak hadir mengikuti rapat.

Baca Juga  Efisiensi Anggaran, TPP PNS Dipangkas, Berikut Skemanya

‘’Hanya saja, untuk Ramadhansyah, informasi terbaru keterangannya memang sakit. Jadi nanti kami minta izin ke pimpinan untuk mendatangi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,’’ beber Nofi.

Menurut Nofi, sanksi pasti akan diberikan kepada anggota DPRD yang melanggar Tatib, bisa berupa teguran tertulisan hingga sanksi pemecatan.

Hanya saja, jika memang hasil pemeriksaan masuk kategori pelanggaran berat, barulah dilakukan pemecatan. ‘’Kita selesaikan dulu pembahasan RAPBD 2026 dan kalau pembahasan selesai, kita akan langsung lakukan pemanggilan,’’ sebut Nofi.

Sebagai Ketua BK DPRD, kata Nofi, dirinya akan tegas menegakan tata tertib ini. Karena ini menyangkut marwah DPRD Seluma sebagai wakil rakyat di parlemen dan semua anggota DPRD wajib mentaati Tatib yang telah disahkan tanpa terkecuali.

Baca Juga  Efisiensi Anggaran, TPP PNS Dipangkas, Berikut Skemanya

‘’Salinan Tatib semua sudah menerima, tolong dibaca dan pahami. Karena jika melanggar, tidak ada toleransi. Kami BK akan proses sesuai dengan mekanisme dan aturannya,’’ pungkas Nofi.(LRS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!