BencoolenTimes.com – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP Kota Bengkulu tertibkan ratusan pedagang pasar Minggu yang membandel tetap membuka lapak jualan di bahu jalan kawasan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan depan Mega Mall, Rabu, 26 November 2025.
Langkah ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2008 sebagai dasar hukum bahwa jalan dan trotoar merupakan fasilitas umum yang harus bebas dari pedagang.
Personil Satpol PP langsung diback Up anggota Polresta Bengkulu dan TNI yang berseragam maupun yang berpakaian preman saat melaksanakan penertiban.
Lapak-lapak pedagang langsung diangkut dan dinaikkan ke dalam truk, kemudian dibawa ke kantor Satpol PP. Penertiban pun tak berjalan mulus begitu saja, tim gabungan sempat mendapat perlawanan dari para pedagang, sehingga penertiban berlangsung kurang lebih 3 jam dari pukul 13.00 sampai pukul 16.00 WIB.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang menegaskan, aktifitas jualan di badan jalan itu jelas melanggar peraturan daerah karena mengambil hak pengguna jalan.
‘’Ini kan daerah milik jalan. Di perda jelas bahwa daerah milik jalan itu adalah ruang publik yang harusnya bisa digunakan oleh 400 ribu lebih masyarakat Bengkulu. Di badan jalan ini ada hak orang lain, tidak hanya hak mereka (pedagang),’’ tegas Sahat.
Sebagai antisipasi agar pedagang tidak kembali jualan di jalan yang sudah ditertibkan, lanjut Sahat setiap hari nanti Satpol PP apel di pasar dan juga mendirikan pos di depan PTM dengan personel siaga di sana.
‘’Tidak ada rapat-rapat lagi, langsung tindakan. Kita ambil langkah penertiban. Tidak ada lagi sosialisasi karena sudah sering dilakukan sosialisasi,’’ sampai Sahat.
Selain itu, Sahat mengungkapkan bahwa ada personelnya yang mengalami luka akibat diserang oleh pedagang saat menjalankan tugas mereka.
‘’Memang ada anggota saya terluka. Namun arahan saya tadi jangan ada kegiatan membalas reaktif. Kita melaksanakan tugas, kalau hari ini ada yang terluka kita obati, tapi jangan sampai anggota saya menyerang atau melukai pedagang,’’ ungkap Sahat.
Dari pantauan di lapangan rata-rata pedagang yang jualan di jalan bukan warga Kota Bengkulu. Terbukti bayak kendaraan pedagang yang ditemukan dengan plat nomor polisi dari luar daerah seperti BG dan BM.
‘’Ditemukan kendaraan plat BG dan BM diduga rata-rata pedagang yang jualan di badan jalan itu bukan warga Kota Bengkulu, tapi dari luar kota. Tadi ada yang ngaku warga kota tinggal di Pengantungan, saya tanya namanya dan RT berapa. Tapi pas saya telpon ketua RT nya ternyata tidak kenal dengan nama pedagang itu. Saya tanya mana KTP nya dia tidak mau memperlihatkan,’’ tutup Sahat.(JUL/RMC)



