9 C
New York
Monday, March 16, 2026

Buy now

spot_img

Lima Tersangka Korupsi Sekwan Lebong Jadi Tahanan Kota

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lebong memanggil lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 lalu untuk menjalani pemeriksaan, Rabu 7 juli 2021

Pemanggilan tersebut merupakan panggilan perdana pacsa kelimanya ditetapkan tersangka. Namun dari kelima tersangka yang dipanngil hanya hanya tiga tersangka yakni SU mantan sekretaris DPRD Lebong, ER Matan Bendahara DPRD Lebong dan AM Aggota DPRD Aktif yang memenuhi panggilan penyidik.

Sementara, tersangka MD dan TR yang diketahui adalah Mantan Pimpinan DPRD Lebong kala itu tidak datang memenuhi panggilan dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lebong  Ronald Thomas menyatakan kelima tersangka ditetapkan menjadi tahanan kota sehingga dilarang meninggalkan kabupaten lebong selama 20 hari kedepan dan pihaknya juga telah mengeluarkan surat penetapan tahanan kota terhadap para tersangka guna mempermudah proses hukum selanjutnya.

Kasi Pidsus menambahkan, tersangka TR tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, sedangkan alasan tersangka MA tidak memenuhi panggilan penyidik karena menemani keluarga yang sedang sakit. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!