BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lebong memanggil lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 lalu untuk menjalani pemeriksaan, Rabu 7 juli 2021
Pemanggilan tersebut merupakan panggilan perdana pacsa kelimanya ditetapkan tersangka. Namun dari kelima tersangka yang dipanngil hanya hanya tiga tersangka yakni SU mantan sekretaris DPRD Lebong, ER Matan Bendahara DPRD Lebong dan AM Aggota DPRD Aktif yang memenuhi panggilan penyidik.
Sementara, tersangka MD dan TR yang diketahui adalah Mantan Pimpinan DPRD Lebong kala itu tidak datang memenuhi panggilan dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lebong Ronald Thomas menyatakan kelima tersangka ditetapkan menjadi tahanan kota sehingga dilarang meninggalkan kabupaten lebong selama 20 hari kedepan dan pihaknya juga telah mengeluarkan surat penetapan tahanan kota terhadap para tersangka guna mempermudah proses hukum selanjutnya.
Kasi Pidsus menambahkan, tersangka TR tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, sedangkan alasan tersangka MA tidak memenuhi panggilan penyidik karena menemani keluarga yang sedang sakit. (Bay)



