BencoolenTimes.com, – Tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong menerkam BY warga Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong terduga bandar narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo mengatakan penangkapan terhadap DPO tersebut diawali dengan penangkapan dua orang tersangka narkoba sebelumnya yang mengaku mendapat barang haram dari BY.
Lalu Satnarkoba Polres Rejang Lebong menetapkan BY sebagai DPO narkoba. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Macan Suban berhasil menerkam (menangkap) DPO BY di Gang Kenanga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu bersama barang bukti 1 paket kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. (Bay)