BencoolenTimes.com – Mantan Pengurus HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Provinsi Bengkulu, Akhmad Basir alias Basir yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, kembalikan Kerugian Negara (KN).
Mantan Pengurus HIPMI Provinsi Bengkulu, Terdakwa Akhmad Basir selaku broker atau perantara, melalui keluarganya, Kamis, 26 Maret 2026 menyerahkan pengembalian uang KN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak menjelaskan, melalui keluarganya, terdakwa Basir melakukan pengembalian uang KN senilai Rp 595 juta.
‘’Hari ini kita kembali menerima uang titipan pengembalian Kerugian Negara dari terdakwa dalam perkara Tipikor pembangunan Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, tahun anggaran Dua Ribu Dua Puluh Tiga,’’ terang Wisdom.
Dengan bertambahkanya pengembalian uang KN dari Terdakwa Basir tersebut, maka total hingga saat ini KN yang sudah dipulihkan dalam perkara tersebut mencapai Rp 856,2 juta dari total KN yang mencapai Rp 1.139.570,571,03.
Dilanjutkan Wisdom, pengembalian tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Labkesda Dinkes Kota Bengkulu tahun 2023.
‘’Sekali lagi kita sampaikan, Kejari Bengkulu menegaskan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan Negara,’’ demikian Wisdom.
Sebelumnya, pada Rabu 25 Maret 2026, juga dilakukan penyerahan uang titipan pengembalian KN dari terdakwa Dony Iswanto selaku PPTK sebesar Rp 136 juta dan terdakwa Joli Okta Riansyah senilai Rp 10,2 juta.
Kemudian pada Senin, 16 maret 2026, juga diterima titipan pengembalian KN sebesar Rp 115 juta dari dua terdakwa. Masing-masing dari terdakwa Joni Haryadi Thabrani sebesar Rp 105 juta dan Rp 10 juta berasal dari terdakwa Riza Mahlefi.
Dalam perkara tersebut, Penyidik Kejari Bengkulu juga menetapkan 5 orang tersangka. Masing-masing Joni Haryadi Tabrani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan Doni Iswanto selaku PPTK.
Serta Akhmad Basir selaku Broker/Perantara kontraktor pelaksana dan Joli Okta Riansyah selaku rekanan. Serta Riza M, selaku Konsultan Pengawas pada proyek tersebut.(OIL)



