BencoolenTimes.com – Bupati Lebong, Kopli Ansori digadang-gadang akan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Lebong Periode 2024-2029. Hanya saja, Bupati Kopli terancam sanksi pembatalan sebagai calon jika persoalan mutasi pejabat dimasa akhir jabatannya, pada 22 Maret 2024 lalu ternyata bermasalah.
Dimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat dengan Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ, perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian. Surat Mendagri tersebut berisi setidaknya 6 poin penting terkait kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.
Beberapa poin diantaranya menyebutkan, berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024. Sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Sehingga, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai habis masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Baik itu pejabat structural yang meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, termasuk pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan seperti kepala puskesmas maupun kepala sekolah.
Selain itu, ada juga Ketentuan Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernurbupati dan walikota menjadi UU.
Pada ayat (2) ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
Selanjutnya pada Ayat (5), dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota.
Dari data yang terhimpun, setidaknya ada 68 daerah yang melaksanakan mutasi atau pergantian pejabat ditanggal 22 Maret 2024 atau setelah itu. Bahkan hingga saat ini sudah ada 16 daerah yang dikeluarkan surat pembatalan oleh Mendagri.
Diketahui juga, dari 68 daerah tersebut, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang menggelar pelantikan pergantian pejabat pada 22 Maret 2024 lalu. Hanya saja belum ada kepastian apakah ada surat pembatalan dari Mendagri atau sebaliknya diizinkan alias tidak bermasalah.
Artinya, jika nanti Bupati Kopli kembali mencalonkan diri dan ditetapkan sebagai calon, maka bisa saja dibatalkan oleh KPU Lebong nantinya. Jika memang mutasi atau pelantikan pergantian pejabat yang dilaksanakan Pemkab Lebong pada 22 Maret 2024 lalu tersebut bermasalah.
Bupati Lebong, Kopli Ansori yang dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, tidak mau banyak berkomentar. Dirinya hanya menyebut, masalah mutase atau pelantikan pergantian pejabat Pemkab Lebong pada 22 Maret 2024 lalu, masih dalam proses.
‘’Nanti saja kalau masalah itu, saya nokomen (No Comment). Semuanya masih dalam proses,’’ singkat Bupati Kopli.(OIL)