Friday, September 13, 2024
spot_img

Mencuat Dugaan Oknum Pejabat BNNP Backing Penyalahguna Narkoba Hingga Bebas, Kepala BNN Angkat Bicara

BencoolenTimes.com, – Belakangan ini mencuat dugaan adanya oknum pejabat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu yang diduga membacking terduga penyalahguna narkoba hingga bebas dari jeratan hukum.

Terkait hal ini, Plt,  Kepala BNN Kota Bengkulu, Kombes Muhammad SIK, MM menyatakan bahwa, terkait mencuatnya dugaan ada pejabat BNNP Bengkulu yang melakukan intervensi pada perkara narkoba dengan terduga DN (32) sudah dilaporkan ke Inspektorat BNN Pusat.

“Kita sudah melaporkan terkait dugaan itu ke Inspektorat BNN pusat, dan dari pusat yang akan mendalami apakah benar ada pejabat yang melakukan dugaan itu atau tidak akan didalami pihak Inspektorat BNN,” kata Muhammad di Kantor BNNK Bengkulu, Kamis (29/2/2023).

Muhammad menuturkan, memang ada penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari BNN menangkap terduga narkoba inisial B. Dari penangkapan itu, tim BNN melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DN. Ketika menangkap DN, tidak ditemukan barang bukti pada saat dilakukan penggeledahan.

Namun, saat dilakukan test urin ternyata DN dinyatakan positif menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil assessment, kata Muhammad, maka tersangka diputuskan harus mengikuti rehabilitasi.

“Karena rumah rehabilitasi penuh saat itu, maka kedua tersangka menjalani rehabilitasi rawat jalan,” ungkap Muhammad.

Muhammad menyatakan, terkait dugaan adanya intervensi dari pejabat BNNP Bengkulu, kemungkinan pihak Inspektorat Utama BNN RI akan segera melakukan pemeriksaan.

“Tim Irsus-lah (Ittama) nanti yang akan mendalami, dan menyimpulkan ada atau tidak intervensi dari pejabat BNNP,” terang Muhammad.

Muhammad mengaku tidak bisa menjelaskan terlalu rinci mengenai perkara DN, dikarenakan kejadian tersebut terjadi saat dirinya belum menjabat disana. Selain itu, tim penyidik perkara tersebut juga sudah tidak lagi ditugaskan di BNN Kota Bengkulu.

Sebelumnya, DN (32) dikabarkan bebas dari jeratan hukum yang seharusnya ia terima pasca ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu.

Kabar DN bisa lepas dari jeratan hukum, karena diduga adanya intervensi dari salah sorang pejabat di BNN Provinsi Bengkulu. Informasi yang mencuat, DN ditangkap pada Kamis 26 Oktober 2023 lalu berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba, saat penangkapan ditemukan barang bukti.

DN diduga merupakan pengedar yang ditangkap di rumahnya jalan Tulang Bawang Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. (BAY)

Related Articles

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!