6.5 C
New York
Saturday, March 28, 2026

Buy now

spot_img

Merasa Dizalimi, Karyawan SPBU Lapor ke Disnakertrans

BencoolenTimes.com – Merasa dizalimi, karyawan salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bengkulu lapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.

Merasa dizalimi, karyawan SPBU di Kota Bengkulu melapor ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu dengan beberapa point yang menyangkut hak-hak mereka sekaligus berbagai kebijakan managemen yang diduga melanggar aturan.

Para karyawan SPBU sejumlah lima orang tersebut mendatangi Disnakertrans Provinsi Bengkulu pada 19 Maret 2026 lalu. Para karyawan terebut, masing-masing Herri Ramadhan Hutasuhut, Mawardi, Khaldian, Frida dan Rafles.

Diantaranya point-point yang masuk dalam laporan tersebut, yaitu terkait persoalan gaji yang selama ini mereka terima, termasuk terkait pemberian THR menjelang lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah atauh THR Tahun 2026.

‘’Kita sudah sampaikan laporan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu sebelum lebaran dan kita berharap bisa segera ditindaklanjuti,’’ ungkap salah satu karyawan SPBU yang melapor, Herri Ramadhan Hutasuhut.

Baca Juga  Begal Viral Ditangkap Dalam Kamar Hotel

Dijelaskan Herri, awal mula persoalan yang mereka hadapi, saat akan menerima THR sebelum Lebaran atau pada tanggal 18 Maret 2026. Saat itu mereka awalnya hanya akan diberikan THR sebesar Rp 606 ribu dari yang seharusnya mereka terima, Rp 2,495 juta.

‘’Beberapa karyawan malam itu melayangkan protes, hingga akhirnya diberikan full. Namun kami yang protes sempat mendapat ancaman akan di pecat,’’ kata Herri.

Keesokan harinya, lanjut Herri, mereka tetap datang seperti biasa, namun saat itu mereka tidak mendapatkan jadwal penugasan atau jadwal piket kerja seperti biasa.

‘’Kita teringat dengan ancaman malam sebelumnya, bahwa akan di pecat oleh oknum managemen yang kami temui. Makanya kami hari itu sempat menanyakan surat pemecatan kami, tapi tidak diberikan,’’ lanjut Herri.

Baca Juga  Mantan Pengurus HIPMI Bengkulu Kembalikan KN

Karena kondisi tersebut, ungkap Herri, bersama 4 rekannya yang lain, langsung berinisiatif mendatangi Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan laporan.

‘’Kita berharap persoalan ini segera di tindaklanjuti oleh Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Terlebih saat ini, meskipun kami masih datang ke SPBU, kami sudah tidak bisa bekerja lagi, karena tidak ada jadwal tugas, serta sudah ada karyawan baru yang diduga sebagai pengganti kami,’’ sebut Herri.

Herri juga meminta, agar Disnakertrans bisa bertindak tegas berdasarkan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Karena selama ini ada beberapa kebijakan managemen SPBU yang melanggar aturan sekaligus merugikan mereka sebagai karyawan.

Diantaranya, ungkap Herri, para karyawan menerima nominal uang gaji diduga tidak sesuai dengan nilai yang tertera pada Slip Gaji setiap bulannya.

Baca Juga  Upacara Peringatan HUT Ke-307 Kota Bengkulu

Kemudian soal BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, setiap bulan dalam slip gaji tertera adanya pemotongan. Namun kenyataannya, saat karyawan butuh jaminan medis, status mereka justru tidak jelas.

‘’Selain itu, kita juga merasa terintimidasi dan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak, pasca membuat laporan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu,’’ imbuh Herri.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin yang dikonfirmasi media ini tidak menampik adanya informasi laporan dari karyawan salah satu SPBU di Kota Bengkulu tersebut.

Hanya saja, saat ini proses tindaklanjut sudah mereka serahkan ke Disnakertrans Kota Bengkulu. ‘’Benar, saat ini masih dalam proses tindaklanjut pihak kota,’’ jawab Syarif singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!