BencoolenTimes.com, – Narapidana (Napi) Lapas Bentiring Kota Bengkulu, diduga bebas melakukan peredaran gelap narkoba.
Ironisnya, peredaran tersebut dilakukan di dalam Lapas yang notabene penjagaannya ketat. Meski penjagaan berlapis, narkoba masih bisa masuk ke dalam Lapas.
Dugaan peredaran gelap narkotika di dalam Lapas Bentiring tersebut, terungkap setelah Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bengkulu bersama Lapas Bentiring, berhasil membekuk RK, seorang narapidana narkoba di Lapas Bentiring Kota Bengkulu, Sabtu (27/02/2021).
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Farouk Oktora, S.IK, SH saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/3/2021) membeberkan, penangkapan terhadap RK hasil koordinasi Polda Bengkulu dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Bentiring.
Pengungkapan perdaran gelap narkoba di dalam Lapas Bentiring tersebut berawal dari KPKLP melaksanakan kontrol kamar blok narkoba Lapas Bentiring.
Pada saat melintas di depan kamar nomor 6 blok narkoba, pihaknya melihat gerak-gerik mencurigakan dari RK yang saat itu duduk di atas kasur, sambil memegang sesuatu (diduga paket sabu).
Kemudian atas perintah KPLP, seluruh petugas Lapas melakukan penggeledahan di kamar nomor 6 dan ditemukan barang bukti sabu di bawah bantal sebanyak 2 paket sabu. Petugas juga menemukan 11 paket sabu di bawah kasur.
“Tersangka adalah RK (43) napi perkara sabu yang divonis 5 tahun dan sudah menjalani 3,5 tahun hukuman. Tersangka sebelumnya berdomisili Perumdam Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Berdasarkan pengakuan RK barang haram tersebut ia peroleh dari SU,” ungkap Farouk.
Farouk mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap terduga pelaku, barang haram tersebut akan diedarkan baik di dalam maupun luar Lapas.
Selain sabu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone yang sepatutnya tidak berada di dalam Lapas.
“Kedepan Polda Bengkulu secara kontinue akan berkoordinasi dengan lapas, guna melaksanakan pengecekan,” jelas Farouk. (PPJ)